Terbit: 12 January 2022 | Diperbarui: 9 June 2022
Ditulis oleh: Muhamad Nuramdani | Ditinjau oleh: dr. Ursula Penny Putrikrislia

Pemerintah telah menerbitkan izin penggunaan darurat beberapa jenis vaksin booster COVID-19. Pemberian booster dimulai pada Januari 2022 untuk perlindungan lebih terhadap virus Corona, termasuk varian Omicron. Yuk, ketahui jenis booster hingga cara mendapatkannya berikut ini!

5 Jenis Vaksin Booster COVID-19: Dosis, Syarat, hingga Cara Mendapatkan

Jenis Vaksin Booster COVID-19

Vaksin booster COVID-19 adalah dosis vaksin tambahan yang digunakan untuk perlindungan lebih terhadap virus Corona, karena efektivitas dua dosis vaksin COVID-19 yang diberikan sebelumnya bisa menurun atau bahkan hilang seiring waktu.

Vaksin COVID-19 dosis ketiga ini juga dapat membantu menekan varian baru COVID-19 yang disebut-sebut lebih menular, seperti Delta dan Omicron.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) untuk lima jenis vaksin COVID-19 sebagai booster.

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, pemberian vaksin booster berdasarkan data imunogenisitas (respons imun tubuh) dari hasil pengamatan uji klinik telah menunjukan penurunan kadar antibodi yang signifikan setelah 6 bulan pemberian vaksin primer.

Beberapa jenis vaksin booster ini, di antaranya:

Baca Juga: Booster Vaksin COVID-19: Definisi, Manfaat, Efikasi, Efek Samping, dll

Dosis Vaksin Booster COVID-19

Program vaksin booster COVID-19 atau dosis ketiga diberikan Januari 2022. Masing-masing jenis vaksin dikategorikan sebagai homolog (jenis vaksin primer), heterolog (vaksin primer dan booster yang digunakan berbeda), atau keduanya.

Berikut ini dosis vaksin booster COVID-19:

1. Vaksin CoronaVac PT Bio Farma

Vaksin CoronaVac atau Vaksin COVID-19 Bio Farma adalah jenis vaksin pertama yang telah mendapatkan izin sebagai booster.

Dosis vaksin CoronaVac diberikan sebanyak 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap vaksin Coronavac atau vaksin COVID-19 Bio Farma.

Vaksin ini diberikan untuk usia 18 tahun ke atas dengan peningkatan titer antibodi netralisasi sampai 21-35 kali setelah 28 hari pemberian booster pada orang dewasa.

2. Vaksin Pfizer

Vaksin Pfizer dapat diberikan sebanyak 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari dua dosis vaksin lengkap Pfizer

Jenis vaksin booster diberikan untuk usia 18 tahun ke atas dengan peningkatan nilai titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan pemberian booster dibandingkan 28 hari setelah dua dosis vaksin sebesar 3,29 kali.

3. Vaksin AstraZeneca

Vaksin AstraZeneca sebagai booster COVID-19 dapat diberikan sebanyak 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari dua dosis vaksin lengkap AstraZeneca.

Vaksin booster ini juga diberikan untuk kelompok usia 18 tahun ke atas, dengan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi IgG setelah diberikan booster dari 1792 (sebelum pemberian booster menjadi 3746).

4. Vaksin Moderna

Berbeda dengan ketiga jensi vaksin booster di atas, vaksin Moderna sebagai booster COVID-19 diberikan sebanyak setengah dosis (half dose).

Dosis tersebut diberikan untuk kelompok usia 18 tahun ke atas. Pemberian minimal setelah 6 bulan mendapatkan dua dosis vaksin lengkap. Peningkatan respons imun antibodi netralisasi sebesar 12,99 kali setelah diberikan dosis vaksin booster Moderna.

5. Vaksin Zifivax

Zifivax sebagai vaksin booster dengan dosis penuh untuk usia 18 tahun ke atas dapat diberikan minimal setelah 6 bulan pemberian dua dosis vaksin lengkap (Sinovac atau Sinopharm).

Peningkatan titer antibodi netralisasi lebih dari 30x pada orang yang telah mendapatkan dua dosis vaksin Sinovac atau Sinopharm.

Berdasarkan hasil pertimbangan dari aspek keamanan kelima vaksin booster COVID-19 tersebut menunjukan bahwa frekuensi, keparahan, dan jenis dari Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) yang dilaporkan setelah pemberian vaksin booster sebagian besar bersifat ringan dan sedang.

Baca Juga: Mengenal 12 Jenis Vaksin COVID-19 dan Efikasinya

Syarat Penerima Vaksin Booster COVID-19

Tidak semua orang bisa mendapatkan jenis vaksin booster COVID-19, karena harus memiliki syarat tertentu:

Prioritas vaksin booster COVID-19:

  • Lansia.
  • Memiliki masalah kekebalan tubuh atau autoimun.
  • Memiliki riwayat penyakit atau penyakit bawaan (komorbid).
  • Vaksin booster hanya ditanggung untuk masyarakat yang terdaftar peserta PBI BPJS Kesehatan.

Syarat bagi penerima vaksin booster COVID-19:

  • Minimal sudah 6 bulan lebih mendapatkan dua dosis vaksin COVID-29 lengkap.
  • Berusia 18 tahun ke atas dalam perawatan jangka panjang, memiliki kondisi medis, pekerja, dan tinggal di lingkungan yang berisiko tinggi infeksi COVID-19.

Baca Juga: 8 Kondisi yang Tidak Boleh Divaksin COVID-19

Bagaimana Cara Cek Jadwal Vaksin

Masyarakat bisa mendapatkan tiket dan jadwal vaksin booster COVID-19 dengan mengecek jadwal vaksin melalui website atau aplikasi. Tiket bisa digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksin terdekat dengan waktu yang sudah ditentukan.

Berikut ini caranya:

  • Melalui website

Kunjungi website pedulilindungi.id dan kemudian mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan nama lengkap dan nomor induk kewarganegaraan (NIK) atau nomor KTP, setelah itu klik periksa. Informasi status dan jadwal vaksin booster akan muncul.

  • Melalui aplikasi

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi.
  2. Masuk dengan akun yang sudah terdaftar.
  3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19.”
  4. Status dan jadwal vaksin booster akan muncul di akun Anda.
  5. Untuk mengecek tiket, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin.”

Bagaimana Jika Belum Dapat Tiket?

Jika Anda termasuk dalam kelompok prioritas (lansia dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksin booster COVID-19 di aplikasi PeduliLindungi, Anda masih bisa mendapatkan vaksin ini.

Caranya datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksin terdekat dengan membawa serta KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Lokasi Vaksinasi Booster

Pelayanan vaksin COVID-19 diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan

Berikut ini beberapa lokasi untuk mendapatkan vaksin COVID-19:

  • Puskesmas, puskesmas pembantu.
  • Klinik.
  • Rumah sakit.
  • Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Masyarakat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu tentang jadwal layanan masing-masing dari fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan untuk dosis vaksin booster COVID-19.

 

  1. Anonim. 2021. Layanan Info Faskes Vaksinasi. https://covid19.go.id/faskesvaksin. (Diakses pada 12 Januari 2022)
  2. Anonim. 2022. Saya termasuk kelompok prioritas tetapi tidak mendapatkan tiket. https://covid19.go.id/artikel/2022/01/11/saya-termasuk-kelompok-prioritas-tetapi-tidak-mendapatkan-tiket. (Diakses pada 12 Januari 2022)
  3. Anonim. 2022. Bagaimana cara mendapatkan vaksin booster?. https://covid19.go.id/artikel/2022/01/11/bagaimana-cara-mendapatkan-vaksin-booster. (Diakses pada 12 Januari 2022)
  4. Anonim. 2022. Badan POM Berikan EUA untuk 5 Vaksin COVID-19 Sebagai Booster dan Dorong Kemandirian Vaksin dalam Negeri. https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/24730/Badan-POM-Berikan-EUA-untuk-5-Vaksin-COVID-19-Sebagai-Booster-dan-Dorong-Kemandirian-Vaksin-dalam-Negeri.html. (Diakses pada 12 Januari 2022)
  5. Anonim. 2022. Badan POM Resmikan Vaksin COVID-19 Dosis Booster/Lanjutan di Indonesia. https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/635/Badan-POM-Resmikan-Vaksin-COVID-19-Dosis-Booster-Lanjutan-di-Indonesia.html. (Diakses pada 12 Januari 2022)


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi