Terbit: 3 August 2022 | Diperbarui: 9 August 2022
Ditulis oleh: Redaksi DokterSehat | Ditinjau oleh: dr. Aloisia Permata Sari Rusli

Sunat perempuan adalah prosedur pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan bagian luar. Tindakan ini bukan merupakan tindakan medis sehingga berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan. Simak selengkapnya dalam ulasan berikut.

Mengenal Jenis dan Risiko Sunat pada Wanita

Seputar Prosedur Sunat Perempuan yang Sebaiknya Diketahui

Sunat perempuan sudah menjadi bagian dari norma sosial yang mengakar kuat di berbagai negara. Sebagian masyarakat menganggap tindakan ini merupakan bentuk masa peralihan wanita, sebagian masyarakat lain percaya bahwa sunat terkait dengan aktivitas seksual wanita.

Bahkan, bagi sebagian masyarakat, sunat perempuan diyakini dapat menjamin pernikahan dan kehormatan keluarga di masa depan.

Bagi masyarakat Indonesia sendiri, sunat bayi perempuan sudah menjadi tindakan yang lumrah dilakukan, baik itu untuk alasan budaya atau agama. Bahkan, prosesnya kerap kali melibatkan penyedia layanan kesehatan.

Terkait hal ini, sebenarnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak agar para penyedia layanan kesehatan untuk tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan. Menurut WHO, sunat pada perempuan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi perempuan.

Sementara itu, di Indonesia sendiri prosedur yang dilakukan tidaklah sama dengan mutilasi alat kelamin perempuan (female genital mutilation/FGM) di Afrika. Di negara tersebut, sunat perempuan dilakukan dengan cara mutilasi.

Persyaratan sunat perempuan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1636/Menkes/Per/Xii/2010 Tentang Sunat Perempuan.

Menurut aturan tersebut, pada sunat perempuan yang dipotong adalah kulit yang menutupi bagian depan klitoris. Prosedur dilakukan dengan menggores sedikit, tanpa melukai bagian klitoris tersebut.

Namun, Kemenkes telah mencabut peraturan tersebut melalui peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014.

Melalui surat pencabutan itu, Kemenkes menegaskan bahwa mutilasi alat kelamin perempuan tidak mendatangkan manfaat secara medis. Bahkan, meskipun sudah dilakukan dengan prosedur ketat menggunakan jarum steril, tetap ada risiko kesehatan yang dapat muncul.

Baca JugaCiri-Ciri Tuba Falopi Tersumbat dan Hubungananya dengan Kesuburan Wanita

Jenis-jenis Sunat Perempuan

Ada beberapa jenis sunat perempuan, di antaranya:

  • Tipe 1: Tipe ini disebut juga sebagai clitoridectomy. Tindakan yang dilakukan berupa penghilangan sebagian atau total dari klitoris. Bagian organ yang sensitif secara seksual ini dihilangkan untuk keperluan tertentu.
  • Tipe 2: Tipe 2 alias excision dilakukan dengan menghilangkan total klitoris dan labia minor. Labia mayor tetap dibiarkan utuh.
  • Tipe 3: Operasi ini disebut juga sebagai infibulation. Sunat tipe 3 dilakukan dengan mereposisi labia mayor dan minor tanpa memotong klitoris.
  • Tipe 4: Metode ini dilakukan tanpa ada tujuan medis karena dilakukan dengan menusuk bagian tertentu.

Sebelum melakukan tindakan, anestesi dan antiseptik umumnya akan diberikan oleh tenaga medis.

Dampak Sunat Perempuan bagi Kesehatan 

Salah satu alasan wanita melakukan sunat—baik disengaja atau dilakukan oleh orang tuanya saat masih kecil—adalah karena budaya atau agama tertentu.

Meski sesuai dengan aturan tradisi, FGM ini cukup berbahaya dan bisa menimbulkan beberapa risiko dan sejumlah komplikasi.

Beberapa komplikasi langsung dari sunat perempuan, antara lain:

  • Nyeri tidak berkesudahan karena ada jaringan saraf yang terperangkap. Selain itu jaringan parut juga rusak.
  • Perdarahan.
  • Pembengkakan jaringan genital.
  • Demam.
  • Munculnya infeksi pada vagina dan saluran reproduksi. Infeksi ini bisa berjalan dengan cukup kronis.
  • Gangguan berkemih.
  • Gangguan pada proses penyembuhan luka.
  • Cedera pada jaringan genital dan jaringan di sekitarnya.
  • Syok.
  • Kematian.

Baca Juga10 Cara Mengatasi Vagina Sakit Setelah Melahirkan

Sementara itu, komplikasi jangka panjang dari perempuan yang disunat, antara lain:

  • Gangguan berkemih, misalnya rasa nyeri ketika kencing dan infeksi saluran kemih.
  • Gangguan pada vagina, seperti keputihan, bakterial vaginosis, gatal, dan infeksi lainnya.
  • Pada FGM tipe 3 wanita bisa mengalami nyeri haid hebat dan siklusnya berjalan dengan tidak teratur.
  • Masalah seksual karena wanita susah terangsang. Hilangnya klitoris akan menurunkan kekuatan rangsangan yang diberikan.
  • Jaringan parut dan keloid.
  • Risiko komplikasi persalinan, misalnya persalinan yang sulit, perdarahan yang berlebihan, operasi caesar, dan lain-lain.
  • Kematian pada bayi baru lahir.
  • Risiko membutuhkan operasi lanjutan, misalnya operasi penyempitan lubang vagina pada FGM tipe 3. Hal ini dilakukan untuk mempermudah hubungan seksual dan melahirkan di kemudian hari.
  • Risiko penjahitan jaringan genital berkali-kali, termasuk setelah melahirkan. Tindakan ini membuat wanita menjalani prosedur pembukaan dan penutupan berulang. Akibatnya, akan ada risiko langsung dan jangka panjang yang dapat terjadi.
  • Masalah psikologis, seperti kecemasan, depresi, gangguan cemas, PTSD (post-traumatic stress disorder), harga diri rendah, dan lain-lain.

Itu dia penjelasan seputar sunat perempuan yang sebaiknya diketahui. Terlepas dari apa pun alasan melakukan sunat, lebih baik konsultasikan dahulu dengan dokter agar tidak menyebabkan masalah di kemudian hari.

 

  1. Anonim. Kemenkes RI. 2014. http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK%20No.%206%20ttg%20Sunat%20Perempuan.pdf. (Diakses pada 3 Agustus 2022).
  2. Anonim. 2021. Female genital mutilation (FGM). https://www.nhs.uk/conditions/female-genital-mutilation-fgm/.  (Diakses pada 3 Agustus 2022).
  3. Anonim. 2019. What Is Female Genital Mutilation? 7 Questions Answered. https://www.unicef.org/stories/what-you-need-know-about-female-genital-mutilation. (Diakses pada 3 Agustus 2022).
  4. Anonim. 2022. Female Genital Mutilation. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/female-genital-mutilation. (Diakses pada 3 Agustus 2022).
  5. Klein, Elliot., dkk. 2018. Female Genital Mutilation: Health Consequences and Complications—A Short Literature Review. https://www.hindawi.com/journals/ogi/2018/7365715/. (Diakses pada 3 Agustus 2022).

DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi