Terbit: 26 October 2018 | Diperbarui: 27 October 2018
Ditulis oleh: Redaksi DokterSehat | Ditinjau oleh: Tim Dokter

DokterSehat.Com– Susu kental manis kembali menjadi bahan perbincangan yang hangat. Meski sudah diubah sebutannya menjadi kental manis saja dan tidak bisa lagi dianggap sebagai susu, tetap saja konsumsi produk ini masih sangat tinggi.

BPOM Kembali Memperingatkan Produk Susu Kental Manis

Banyak masyarakat yang bahkan tetap menganggapnya sebagai susu dan menjadikannya minuman yang dikonsumsi rutin setiap hari. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun memutuskan untuk mengeluarkan aturan baru bernama PerBPOM nomor 31 tahun 2018 yang berisi tentang pelabelan.

Salah satu isi dari aturan ini adalah tentang ketentuan label produk kental manis. Sebagai informasi, kental manis memiliki kandungan gula yang sangat tinggi namun minim gizi.

“Kami berharap masyarakat tak lagi salah menggunakan produk kental manis dan analognya. Sebagai contoh, produk kental manis tak bisa dijadikan pengganti ASI mengingat perbandingan nilai gizi diantara keduanya tentu sangat jomplang. Asalkan digunakan dengan benar seperti dijadikan topping kue atau minuman, sebenarnya produk ini masih tidak masalah untuk dikonsumsi,” ungkap Plt Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Tetty Sihombing.

Dalam aturan terbaru, produsen kental manis harus memberikan peringatan pada label produk seperti tulisan “Perhatikan!”, tulisan “Tidak menggantikan Air Susu Ibu” atau “ Tidak Cocok untuk Bayi hingga usia 12 bulan, dan “Tidak bisa digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.

Tulisan itu harus dicetak dengan warna merah dan ditempatkan di dalam kotak persegi panjang dengan warna merah dan latar putih. Kotak peringatan ini harus ditempatkan di posisi yang mudah untuk dilihat oleh konsumen dan ukurannya juga harus cukup besar.

Nama produk, daftar komposisi, berat bersih, label kehalalan, tanggal serta kode produksi, tanggal kadaluarsa, nomor izin edar, dan keterangan lainnya juga harus dicantumkan dengan jelas agar bisa dicek oleh konsumen.

Peraturan ini bisa dilihat dalam Pasal 54 ayat satu dan dua PerBPOM nomor 31 tahun 2018. Sosialisasi aturan ini akan dilakukan selama 30 bulan sehingga produsen kental manis bisa mengubah label yang ada dalam kemasan produk. Produsen juga harus memberitahu BPOM tentang perubahan label ini.

Jika sampai setelah proses sosialisasi ini masih ada produk dengan label yang tidak tepat yang beredar, maka produsen bisa mendapatkan sanksi administratif atau bahkan penarikan produk dari pasaran.


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi