Terbit: 19 October 2021 | Diperbarui: 30 March 2022
Ditulis oleh: Gerardus Septian Kalis | Ditinjau oleh: dr. Ursula Penny Putrikrislia

Salah satu manfaat yang bisa didapatkan peserta BPJS Kesehatan adalah perawatan gigi. Apa saja jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Ini Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi apa saja di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama meliputi:

  • Dokter gigi di puskesmas.
  • Dokter gigi di klinik.
  • Dokter gigi praktek mandiri/perorangan.

Sementara itu, fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah dokter gigi spesialis/sub spesialis. Peserta BPJS bisa mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk pengobatan masalah gigi.

Cakupan Pelayanan Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Berikut ini adalah berbagai perawatan gigi yang ditanggung BPJS, antara lain:

  • Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis untuk masalah gigi.
  • Premedikasi, pemberian obat sebelum induksi anesthesia.
  • Kegawatdaruratan oro-dental.
  • Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
  • Obat pasca ekstraksi.
  • Tumpatan komposit atau tambal gigi dengan bahan resin.
  • Glass ionomer cement (GIC), tambal gigi warna putih.
  • Scaling atau skeling gigi (1 kali dalam setahun).

Pelayanan Protesa Gigi (Gigi Tiruan)

Selain berbagai perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan seperti di atas, ada juga pelayanan tambahan yaitu protesa gigi. Protesa gigi atau gigi palsu merupakan pelayanan tambahan/suplemen dengan limitasi/plafon/pembatasan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Pelayanan ini dapat diberikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Protesa gigi diberikan pada peserta yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dari dokter gigi. Tarif maksimal penggantian protesa gigi adalah sebesar 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:

Tarif untuk masing-masing rahang maksimal 500.000.

Rincian per rahangnya adalah :

  • 1 sampai dengan 8 gigi adalah 250.000
  • 9 sampai dengan 16 gigi 500.000

Contoh Perhitungan Perawatan Gigi dengan BPJS

Misalnya, penggantian untuk 2 gigi rahang atas dan 1 gigi rahang bawah, diganti sebesar 500.000 dengan rincian:

  • Penggantian untuk 2 gigi rahang atas sebesar 250.000.
  • Penggantian untuk 1 gigi rahang bawah sebesar 250.000.

Contoh kasus lain, penggantian untuk 1 gigi rahang atas dan 10 gigi rahang bawah, diganti sebesar 750.000 dengan rincian:

  • Penggantian untuk 1 gigi rahang atas sebesar  250.000.
  • Penggantian untuk 10 gigi rahang bawah sebesar 500.000.

Baca Juga: Edabu BPJS Kesehatan: Manfaat, Fitur, Cara Kerja, dll

Pelayanan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Setelah Anda mengetahui apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS, hal penting lainnya yang juga harus dipahami adalah pelayanan gigi yang tidak ditanggung adalah:

  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik seperti kawat gigi, veneer gigi, pemutihan gigi, mahkota gigi, dll..
  • Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
  • Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Prosedur Pendaftaran BPJS

Jika peserta memilih terdaftar di puskesmas/klinik sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertamanya, maka:

  • Puskesmas/klinik wajib menyediakan jejaring (dokter gigi/lab/bidan, dan sarana penunjang lain).
  • Peserta mendapatkan pelayanan gigi di dokter gigi yang menjadi jejaring puskesmas/klinik.
  • Tidak ada pendaftaran peserta ke dokter gigi lain.

Sementara jika peserta memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertamanya, maka:

  • Peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri/perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
  • Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh dokter gigi sesuai pilihan peserta.
  • Penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.

Itulah pembahasan tentang jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat!

 

  1. Anonim. Panduan Praktis – Pelayanan Gigi & Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN. https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/22ae6b463ebf13302666f1d79da799dc.pdf. (Diakses pada 19 Oktober 2021).


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi