Terbit: 6 November 2021
Ditulis oleh: Redaksi DokterSehat | Ditinjau oleh: dr. Ursula Penny Putrikrislia

Banyak masyarakat yang merasakan manfaat BPJS, karena mereka tidak perlu membayar biaya perawatan kesehatan secara penuh, bahkan gratis. Tetapi tidak semua perawatan ditanggung oleh BPJS. Ketahui apa saja penyakit yang tidak ditanggung BPJS dalam artikel berikut.

10 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Jenis Penyakit dan Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan adalah lembaga pemerintah yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Meskipun BPJS adalah badan pemerintah yang bertugas memberikan bantuan dana kesehatan untuk masyarakat, ternyata tidak semua penyakit dan pengobatan ditanggung oleh badan pemerintah tersebut.

Berikut ini adalah jenis pelayanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

1. Perawatan akibat kecelakaan kerja

Segala risiko kesehatan yang terjadi akibat kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh BPJS. Hal ini meliputi kecelakaan di tempat kerja, kecelakaan lalu linta menuju tempat kerja, dan berbagai risiko penyakit akibat pekerjaan. Semua perawatan kesehatan atas kejadian tersebut ditanggung oleh perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pengobatan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS

Agar Anda bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis dari BPJS, maka Anda harus berobat di fasilitas kesehatan (yaitu puskesmas, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya) yang bekerja sama dengan lembaga tersebut.

BPJS tidak menanggung segala jenis perawatan yang dilakukan di faskes yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS. Namun, ada pengecualian khusus untuk keadaan darurat, dimana Anda tetap dapat mendapatkan perawatan gratis.

3. Perawatan dengan tujuan estetika

Semua perawatan yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan juga tidak ditanggung oleh BPJS. Tindakan kesehatan yang memiliki tujuan estetika misalnya adalah bedah plastik untuk memperbaiki penampilan. Perawatan seperti ini harus ditanggung sendiri biayanya oleh peserta.

4. Gangguan kesehatan akibat narkoba dan alkohol

Pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS lainnya adalah gangguan kesehatan yang muncul akibat kecanduan narkoba dan/atau alkohol. Ketika seorang pecandu ingin melakukan rehabilitasi, maka seluruh biaya harus ditanggung sendiri oleh pihak yang bersangkutan.

5. Segala jenis perawatan gigi

BPJS tidak akan memberikan biaya gratis untuk segala jenis perawatan gigi, mulai dari pasang kawat gigi, cabut gigi, hingga pengobatan gigi berlubang.

Namun dalam kasus ini adalah beberapa pengecualian, misalnya ada faskes yang bekerja sama dengan BPJS dan mau memberikan perawatan gigi atau tindakan darurat yang harus diambil terkait dengan gigi dan mulut karena berisiko menyebabkan gangguan kesehatan yang parah pada tubuh.

6. Masalah infertilitas

Masalah kesehatan lain yang di luar tanggung jawab BPJS adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kesuburan dan kemandulan. Apabila seseorang ingin melakukan konsultasi terkait masalah reproduksi atau ingin menjalani program hamil, BPJS tidak akan menanggung biaya tersebut. Pasangan yang ingin melakukan perawatan ini harus membayar semua biaya secara penuh.

7. Pengobatan alternatif

Jenis pengobatan lain yang tidak ditanggung oleh BPJS adalah pengobatan alternatif atau pengobatan tradisional. Alasannya karena pengobatan alternatif dianggap tidak memiliki bukti nyata terkait efektivitasnya, dan pengobatan ini hanya bersifat pelengkap pengobatan medis saja.

Selain pengobatan alternatif, tindakan medis yang bersifat eksperimen dan tidak disarankan oleh ahli kesehatan secara umum juga tidak menjadi tanggung jawab BPJS.

8. Risiko kesehatan yang terjadi secara disengaja

Yang termasuk ke dalam risiko kesehatan yang disengaja adalah berusaha melukai diri sendiri atau upaya bunuh diri. Jika seseorang harus mendapatkan perawatan karena kedua hal ini, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biayanya.

Hal yang sama juga berlaku pada cedera atau gangguan kesehatan akibat olahraga ekstrim, yang termasuk ke dalam kategori disengaja.

9. Pelayanan akibat wabah atau bencana

Gangguan kesehatan atau penyakit yang diderita oleh seseorang akibat serangan wabah atau bencana juga tidak akan dibiayai oleh BPJS secara gratis. Namun demikian, pemerintah biasanya akan memberikan bantuan khusus tersendiri, misalnya mendirikan posko dan sumbangan untuk kedua kejadian tersebut.

10. Pengobatan di luar Indonesia

Layanan BPJS Kesehatan hanya mencakup wilayah negara Indonesia saja. Artinya, jika ada warga yang memutuskan untuk berobat di luar negeri, maka sudah berada di luar ranah BPJS itu sendiri. Sehingga apapun jenis perawatan yang dilakukan, biayanya ditanggung secara mandiri.

Itu dia berbagai jenis pengobatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS. setiap warga negara Indonesia dianjurkan untuk memiliki kartu BPJS agar bisa meringankan beban mereka saat harus menjalani perawatan kesehatan. Namun jangan lupa juga untuk mengecek apakah perawatan yang akan dijalani termasuk ke dalam tanggung jawab BPJS Kesehatan atau tidak.

  1. BPJS Kesehatan. 2021. Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan. https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/a9c04aa825ffc12d24aeee668747f284.pdf. (Diakses pada 05-11-2021)
  2. BPJS Kesehatan. Pelayanan Kesehatan. https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/0455038740193d957326594ea0d87b5e.pdf. (Diakses pada 05-11-2021)


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi