Terbit: 18 May 2018 | Diperbarui: 20 May 2022
Ditulis oleh: Redaksi DokterSehat | Ditinjau oleh: Tim Dokter

DokterSehat.Com- Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan bahwa calon siswa sekolah dasar (SD) negeri dan Taman Kanak-Kanak (TK) tak lagi perlu mencantumkan Kartu Imunisasi Anak yang menyebutkan bahwa anak sudah mendapatkan berbagai imunisasi. Menurut Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto, keputusan ini dimaksudkan untuk menghindari diskriminasi.

Syarat Wajib Imunisasi untuk Siswa Masuk SD di DKI Dihapus

“Tidak semua elemen masyarakat mampu mendapatkan akses untuk imunisasi sehingga dikhawatirkan membuat ada calon siswa yang tidak bisa bersekolah. Padahal, pendidikan seharusnya bisa dinikmati siapa saja,” ucap Bowo.

Keputusan ini ditetapkan dalam surat edaran No.37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Jenjang TK-SD. Surat ini dikeluarkan pada 30 April lalu. Tak hanya Kartu Imunisasi Anak, Kartu Identitas Anak (KIA) juga kini tidak dijadikan syarat bagi calon siswa yang akan masuk SD dan TK.

Lantas, bagaimana jika ada anak yang masuk sekolah namun belum mendapatkan imunisasi? Bowo menyebutkan bahwa mereka bisa melakukannya setelah diterima di sekolah atau menempuh pendidikan.

Kebijakan mengharuskan sertifikat imunisasi sebagai salah satu syarat wajib untuk bisa mendaftar sekolah negeri sebelumnya ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya, tepatnya saat Gubernur Basuki Tjahaya Purnama masih menjabat. Saat itu, pemerintah ibukota menganggap persyaratan ini bisa menjamin anak-anak di sekolah memiliki kekebalan tubuh yang baik dan tidak mudah terkena wabah penyakit yang disebabkan oleh adanya anak yang belum mendapatkan imunisasi.

Saat itu, sertifikat imunisasi bisa didapatkan oleh Puskesmas terdekat. Sertifikat ini berisi informasi tentang kondisi anak yang sudah mendapatkan imunisasi dasar seperti BCG, DPT, Polio, Campak, dan Hepatitis B.


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi