Terbit: 8 February 2021
Ditulis oleh: Gerardus Septian Kalis | Ditinjau oleh: dr. Ursula Penny Putrikrislia

Kecelakaan kerja menurut beberapa ahli memiliki beberapa pengertian yang berbeda-beda. Meski memiliki pengertian yang berbeda, terdapat kesamaan yaitu selalu memiliki penyebab. Simak penjelasan selengkapnya mengenai penyebab hingga contoh kasusnya.

Kecelakaan Kerja: Penyebab dan Contoh Kasusnya

Apa Itu Kecelakaan Kerja?

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sedangkan pengertian kecelakaan kerja menurut World Health Organization (WHO) yaitu suatu kejadian yang tidak dapat dipersiapkan penanggulangan sebelumnya sehingga menghasilkan cedera yang riil. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor: 03/Men/1998, kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban jiwa dan harta benda.

Kecelakaan Kerja ini wajib ditanggung oleh perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan sudah menjadi agenda setiap perusahaan dalam rangka program manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)  perusahaan.

Penyebab Kecelakaan Kerja

Terdapat berbagai faktor yang bisa menjadi penyebab kejadian celaka. Namun menurut teori tiga faktor utama (Three Main Factor Theory), tiga faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan di tempat kerja dapat diuraikan menjadi:

1. Faktor Manusia

Variabel perilaku adalah salah satu di antara faktor individual yang memengaruhi tingkat kecelakaan. Seorang pekerja yang ceroboh/ketidakpedulian terhadap praktik kerja yang aman ternyata lebih sering menimbulkan masalah dibanding dengan mesin.

Selain itu, lalai menggunakan alat pelindung diri (APD) yang minim juga meningkatkan risiko cedera. Kesadaran penggunaan APD dapat mencegah keparahan bisa dipengaruhi oleh pengetahuan, sikap, dan praktik kerja yang aman.

2. Faktor Lingkungan

Suasana lingkungan yang bising dapat mengurangi kenyamanan seorang pekerja, mengganggu komunikasi, menurunkan konsentrasi, menurunkan daya dengar, dan bisa menyebabkan ketulian.

Sedangkan sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja, intensitas kebisingan yang dianjurkan adalah 85 dBA untuk 8 jam kerja.

Selain faktor lingkungan, hal lain yang bisa menjadi penyebab mendapat celaka yaitu suhu, tingkat penerangan, hingga kondisi permukaan tempat bekerja.

3. Faktor Peralatan

Penggunaan mesin atau alat-alat mekanik sebenarnya berguna untuk membantu meningkatkan produktivitas dan mengurangi beban pekerjaan. Kurangnya pemeliharaan/perawatan mesin atau peralatan sehingga tidak bisa bekerja dengan sempurna dapat menyebabkan kecelakaan.

Meski begitu, penggunaan pengaman yang terdapat pada mesin dapat menekan angka kecelakaan kerja.

Faktor Penyebab Lainnya

Dikarenakan sesuatu yang tidak terencana, tidak terkendali, dan tidak diinginkan, kecelakaan dapat mengacaukan fungsi fungsi normal dan bisa menyebabkan luka pada tubuh. Berdasarkan hasil statistik, penyebab kecelakaan 85% disebabkan tindakan yang berbahaya (unsafe act) dan 15% disebabkan oleh kondisi yang berbahaya (unsafe condition). Berikut penjelasannya:

  • Kondisi yang berbahaya yaitu faktor-faktor lingkungan fisik yang dapat menimbulkan kecelakaan seperti mesin tanpa pengaman, penerangan yang tidak sesuai, lantai yang berminyak, dan lain-lain.
  • Tindakan yang berbahaya yaitu perilaku atau kesalahan yang dapat menimbulkan kecelakaan seperti ceroboh, tidak menggunakan APD yang lengkap, gangguan kesehatan, kurangnya pengetahuan dalam proses kerja, dan lain-lain.

Jenis Kecelakaan

Berdasarkan tingkatan akibat yang ditimbulkan, kecelakaan kerja dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Kasus ringan, yaitu keadaan yang memerlukan pengobatan pada hari itu dan biasanya dapat melakukan pekerjaan kembali/istirahat di bawah 2 hari. Contohnya adalah terpeleset, tergores, terkena pecahan beling, terjatuh, dan terkilir.
  • Kasus sedang, yaitu keadaan yang memerlukan pengobatan dan perlu istirahat di atas 2 hari. Contohnya adalah luka bakar, luka robek, atau terjepit.
  • Kasus berat, yaitu keadaan yang membuat anggota tubuhnya harus diamputasi dan kegagalan fungsi tubuh. Contohnya adalah patah tulang.

Pada dasarnya kecelakaan kerja dibagi menjadi empat jenis yaitu kecelakaan pada saat bekerja, akibat langsung, di perjalanan (dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, melalui jalan yang wajar), atau penyakit akibat pekerjaan.

Contoh Kecelakaan Lainnya

Kecelakaan kerja tidak hanya terjadi di tempat kerja, namun semua bentuk kecelakaan lalu lintas yang terjadi ketika berangkat atau pulang dari tempat kerja merupakan bagian dari kecelakaan kerja.

Berikut adalah beberapa contoh kasus kecelakaan kerja lainnya adalah:

  • Diakibatkan oleh kendaraan bermotor. Orang yang mengemudi sebagai bagian dari pekerjaannya berisiko menghadapi risiko pengemudi yang lalai, cuaca buruk, dan komponen kendaraan yang rusak. Pekerja yang menghabiskan hari-harinya di sekitar kendaraan yang bergerak juga menghadapi risiko tinggi cedera dalam tabrakan.
  • Tergelincir dan jatuh. Lantai basah, kabel yang berantakan, permukaan yang tidak rata, dan pencahayaan yang buruk dapat menyebabkan cedera parah pada anggota tubuh.
  • Jatuh dari ketinggian. Pekerja konstruksi menghadapi risiko jatuh dari ketinggian lebih tinggi. Keadaan ini sering kali disebabkan oleh struktur yang dibangun dengan buruk dan peralatan keselamatan yang tidak memadai atau tidak digunakan dengan benar.
  • Sengatan listrik. Pekerja dapat mengalami cedera akibat sengatan listrik karena bekerja di sekitar kabel yang terbuka.
  • Aktivitas berlebihan. Mengangkat, mendorong, mengangkat, dan melempar adalah beberapa penyebab paling umum dari cedera terkait pekerjaan. Keadaan ini bersifat kumulatif atau hasil dari bertahun-tahun terlibat dalam aktivitas berat yang sama.
  • Benda jatuh. Kejatuhan benda yang berat dapat menyebabkan masalah serius, seperti patah tulang, cedera organ dalam, cedera mata, luka, dan memar.
  • Menabrak. Seorang pekerja yang secara tidak sengaja menabrak atau didorong ke dinding, pintu, lemari, jendela, mesin atau kendaraan dapat mengalami cedera kepala, lutut, leher atau kaki. Terkadang keadaan tersebut terjadi karena pekerja lalai memperhatikan kemana tujuannya.
  • Gerakan berulang. Cedera gerakan berulang adalah jenis trauma kumulatif. Masalah ini disebabkan oleh pengulangan tugas kecil yang berlebihan seperti bekerja di jalur perakitan, mengetik, atau menggunakan mouse di komputer.
  • Peralatan. Operator mesin berat yang ceroboh dapat menyebabkan cedera serius pada dirinya sendiri atau rekan kerja di lokasi.

Pencegahan Penyakit Akibat Kerja

Berikut ini beberapa tips dalam mencegah penyakit kerja, di antaranya:

  • Menggunakan alat pelindung diri secara benar dan teratur.
  • Mengenali risiko pekerjaan dan cegah supaya tidak terjadi lebih lanjut.
  • Segara dapatkan bantuan medis apabila terjadi luka yang berkelanjutan.
  • Memiliki Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan yang ditopang oleh manajemen perusahaan itu sendiri

 

  1. Anonim. http://repository.untag-sby.ac.id/628/3/BAB%20II.pdf. (Diakses pada 8 Februari 2021).
  2. Anonim. 2018. The 10 Most Common Workplace Accidents. https://www.stewartlawoffices.net/the-10-most-common-workplace-acc. (Diakses pada 8 Februari 2021).
  3. Anonim. Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) dan
    Penyakit Akibat Kerja (PAK). http://staffnew.uny.ac.id/upload/131572389/pendidikan/materi-ajar-k3-ft-uny-20152-kecelakaan-akibat-kerja-dan-penyakit-akibat-kerjabadraningsih-l.pdf. (Diakses pada 8 Februari 2021).
  4. Oktavira, Bernadetha Aurelia. 2019. Langkah Jika Perusahaan Tidak Mengurus Santunan Kecelakaan Kerja. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5db05e7109462/langkah-jika-perusahaan. (Diakses pada 8 Februari 2021).
  5. Wahyudi B, Agung. MODUL E Learning
    Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI), LP2K TTI
    Seri K3. http://astti.or.id/sites/default/files/Seri%20K3%20-%20BAB%205%20%20-%20%20Kecelakaan%20Kerja.pdf. (Diakses pada 8 Februari 2021).


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi