Terbit: 12 February 2018
Ditulis oleh: Redaksi DokterSehat | Ditinjau oleh: Tim Dokter

DokterSehat.Com- Belakangan ini media sosial dihebohkan oleh penemuan pasangan kekasih yang ternyata adalah saudara kandung. Keduanya mengaku sudah melakukan pernikahan di Jawa Barat dan sudah tinggal bersama di Karimun, Kepulauan Riau sejak tahun 2003.

Heboh Pernikahan Kakak Beradik di Karimun, Kepulauan Riau, Apa Dampak Kesehatannya?

Arman dan Siti ternyata sudah melakukan hubungan sedarah (incest) hingga memiliki dua orang anak. Warga di sekitar tempat mereka tinggal pun mengungkapkan ketidaksetujuannya pada hubungan suami istri yang terlarang ini.

Menurut psikolog Aully Grashinta yang berasal dari Universitas Pancasila, pernikahan yang dilakukan saudara sekandung tidak bisa diterima dari sisi norma agama ataupun norma sosial. Dari sisi medis pun, hal ini sangat dilarang karena bisa memberikan dampak buruk bagi keturunan. Telah banyak penelitian yang menyebutkan bahwa pernikahan sedarah akan meningkatkan risiko melahirkan anak terkena masalah down syndrome atau keterbelakangan mental. Memang, ada sebagian kecil suku di Indonesia yang berusaha mempertahankan keaslian warga sukunya sehingga melarang pernikahan dengan suku lainnya, namun, budaya mereka juga sudah mengatur tentang siapa yang bisa dinikahi atau tidak.

Untuk kasus pernikahan yang dialami oleh Arman dan Siti, keduanya sudah memiliki dua orang anak dengan usia 6 dan 5 tahun. Anak pertama mengalami masalah paru-paru basah dan anak keduanya mengalami keterbelakangan mental.

Sebagai informasi, Arman yang berprofesi sebagai orang pintar di desa tempat tinggalnya adalah kakak sulung dari lima bersaudara. Sementara itu, Siti merupakan adik ketiga Arman. Keduanya hanya menikah siri pada tahun 2001 silam dan hingga kini tidak memiliki buku nikah. Hal ini membuat warga sekitar menolak keberadaan keduanya dan meminta mereka pergi.

Menurut Aully, reaksi warga yang menolak pasangan incest memang wajar adanya karena memang menyalahi norma. Hanya saja, ada baiknya keluarga besar dan pemerintah juga mengambil tindakan untuk melindungi keduanya sebagai warga negara Indonesia.


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi