DokterSehat.Com- Islandia kini sedang dalam tahap untuk menjadi negara pertama tanpa adanya kasus kelahiran anak dengan kondisi down syndrome. Terhitung, kini rata-rata hanya 1 atau 2 anak di Islandia terlahir dengan kondisi tersebut setiap tahunnya. Bagaimana cara negara ini bisa melakukannya?
Pada awal tahun 2000-an, pemerintah Islandia menyarankan kaum hawa di negara kecil dekat dengan Kutub Utara ini untuk melakukan tes prenatal. Setelahnya, para wanita yang ternyata positif mengandung anak dengan kondisi down syndrome diberi pilihan untuk meneruskan kehamilannya atau menggugurkan kandungannya. Di luar dugaan, sebagian besar para ibu hamil yang mendapatkan hasil tes positif ini justru memilih untuk melakukan aborsi.
Laman The Independent sendiri menyebut tes ini sebagai tes kombinasi USG dan tes darah. Tes ini juga dilakukan dengan memperhitungkan faktor usia dari ibu hamil. Dari hasil tes inilah akhirnya diketahui apakah janin yang dikandung memiliki kromosom abnormal atau tidak. Sebagai informasi, kromosom abnormal bisa menyebabkan bayi terlahir dengan kondisi down syndrome.
Meskipun para ibu ini diberi pilihan untuk tidak melakukannya, 85 persen dari ibu hamil yang mengandung janin dengan kondisi down syndrome ini memilih untuk melakukan tindakan menggugurkan kehamilannya setelah mendapatkan informasi mengenai kondisi kehamilan yang akan mereka hadapi atau kondisi anak setelah dilahirkan nantinya. Sebagai informasi, Undang-Undang di Islandia ternyata melegalkan praktek aborsi setelah usia kehamilan mencapai 16 minggu dengan catatan janin mengalami kondisi tidak normal atau kelainan. Kondisi down syndrome termasuk dalam kategori tidak normal ini.
Pakar kesehatan dari Landspitali University Hospital, Hulda Hjartardottir menyebutkan bahwa masyarakat Islandia tidak menganggap tindakan aborsi ini sebagai pembunuhan, namun sebagai tindakan untuk mencegah adanya kehidupan yang mengalami komplikasi yang sangat besar. Hanya saja, pilihan untuk melakukannya atau tidak tetap saja dikembalikan ke orang tua.