Menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat adalah salah satu langkah untuk mencegah penyebaran virus corona. Apa saja protokol yang penting untuk dilakukan? Simak penjelasan mengenai 5M protokol kesehatan, selengkapnya di bawah ini.
Mengenal Protokol Kesehatan 5M
Setiap negara memiliki aturan tersendiri dalam rangka mengurangi penyebaran dan penularan COVID-19. Di Indonesia, pemerintah telah membuat pedoman untuk menghadapi virus corona atau dikenal dengan sebutan 5M.
Berikut penjelasan lengkap mengenai 5M protokol kesehatan yang wajib diketahui oleh setiap individu, di antaranya:
1. Menggunakan Masker
Protokol kesehatan adalah sesuatu yang wajib diterapkan oleh masyarakat. Protokol kesehatan COVID yang hampir sama diberlakukan di seluruh dunia adalah penggunaan masker. Di Indonesia, penggunaan masker disarankan secara double yaitu masker medis dan masker kain.
Penggunaan masker sangat diperhatikan terutama saat di luar rumah dan saat melakukan aktivitas sehari-hari di tempat umum.
2. Menjaga Jarak
Protokol kesehatan lainnya yang harus dipatuhi adalah menjaga jarak. Pedoman ini dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19”.
Disebutkan bahwa setiap orang harus menjaga jarak minimal 1 meter dengan dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin. Aturan tersebut juga mengharuskan Anda untuk menghindari keramaian dan berdesakan.
3. Mencuci Tangan
Salah satu upaya pencegahan dan penularan virus COVID-19 yang efektif adalah dengan mencuci tangan. Mencuci tangan setidaknya selama 20 detik dengan menggunakan air bersih dan sabun antiseptik dapat membuat kuman mati.
Mencuci tangan harus dilakukan terutama saat Anda melakukan beberapa aktivitas seperti:
- Sebelum makan dan minum.
- Setelah menggunakan kamar mandi.
- Usai berjabat tangan dengan orang lain.
- Usai batuk atau bersin.
- Setelah beraktivitas diluar rumah.
4. Menghindari Kerumunan
Protokol kesehatan ini mengharuskan Anda untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Hindari tempat keramaian terutama saat sedang sakit atau berusia di atas 60 tahun. Lansia dan pengidap penyakit kronis memiliki risiko tinggi untuk terpapar virus COVID-19.
Semakin banyak dan sering bertemu orang banyak, meningkatkan kemungkinan Anda terinfeksi virus corona. Oleh karena itu, Anda harus lebih berhati-hati saat berada di luar rumah
5. Mengurangi Mobilitas
Tidak keluar rumah kecuali terdapat keadaan yang mendesak adalah salah satu langkah untuk mengurangi mobilitas. Penerapan aturan kerja secara WFH adalah contoh penerapan untuk mengurangi mobilitas di luar rumah.
Nah, itulah 5M protokol kesehatan yang wajib Anda patuhi sampai pandemi COVID-19 berakhir.
Baca Juga: Social Distancing, Salah Satu Cara Cegah Penyebaran Virus Corona
Himbauan Protokol Kesehatan di Setiap Tempat Umum
Masyarakat diminta tidak merayakan liburan secara besar-besaran atau pergi keluar bila tidak mendesak, mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang tengah melanda Indonesia dan dunia.
Guna mencegah kembali melonjaknya kasus di Indonesia dan mengantisipasi ancaman gelombang lanjutan, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas.
Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, pemerintah terus berupaya mempertahankan kasus positif COVID-19 serendah mungkin dengan penurunan kasus yang konsisten.
Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah dalam menanggulangi pandemi. Upaya-upaya ini dikelompokkan menjadi lima pilar utama, di antaranya:
1. Deteksi
Deteksi dilakukan melalui penguatan testing, tracing, karantina/ isolasi. Selain itu, deteksi juga dilakukan melalui surveilans untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan surveilans genomic untuk mengawasi varian baru serta pengawasan di pintu masuk negara.
2. Manajemen Klinis
Manajemen klinis dilakukan tatalaksana kasus sesuai perkembangan ilmu pengetahuan termasuk potensi obat baru dan persiapan kapasitas rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Baca Juga: 3 Pantangan Setelah Vaksin COVID-19 yang Penting untuk Anda Tahu
3. Perubahan Perilaku
Perubahan perilaku dilakukan melalui penguatan protokol kesehatan 5M dan berbasis teknologi informasi melalui PeduliLindungi. 5M protokol kesehatan yang dimaksud yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
4. Vaksinasi
Pemerintah terus melakukan peningkatan cakupan vaksinasi. Data vaksinasi per 23 November 2021 menyebutkan, 65,16 persen atau 135.716.042 jiwa sudah melakukan vaksin dosis satu dan 43,46 persen atau 90.520.201 jiwa sudah melakukan vaksin dosis dua dari total target 208.265.720 jiwa.
5. Sistem Kesehatan
Penguatan sistem kesehatan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan esensial dan memenuhi standar protokol kesehatan.
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan skema khusus menjelang nataru (Natal dan Tahun Baru) yang diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Diantaranya menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, menutup alun-alun pada 31 Desember-1 Januari, hingga meniadakan kegiatan seni budaya.
- Anonim. 5 M DIMASA PANDEMI COVID 19 DI INDONESIA. http://www.padk.kemkes.go.id/article/read/2021/02/01/46/5-m-dimasa-pandemi-covid-19-di-indonesia.html. (Diakses pada 2 Desember 2021).
- Anonim. 2021. Imbauan Kementerian Kesehatan untuk Masyarakat Jelang Nataru. https://covid19.go.id/p/berita/imbauan-kementerian-kesehatan-untuk-masyarakat-jelang-nataru. (Diakses pada 2 Desember 2021).