Terbit: 3 July 2018
Ditulis oleh: Redaksi DokterSehat | Ditinjau oleh: Tim Dokter

DokterSehat.Com- Sebuah kisah unik dialami Bripka Nur Setyo dan Bripka Sunardi dari Polsek Kalibawang, Kulon Progo, Yogyakarta. Setelah menangkap AK, pencuri sepeda motor yang mengaku sudah 5 kali melakukan aksi kejahatan ini justru mengajukan permintaan yang tidak biasa, yakni ingin disunat.

Ditangkap Polisi, Pencuri Sepeda Motor Ini Minta Disunat

Dilansir dari Kumparan, AK ditangkap pada 25 Juni 2018 lalu setelah buron selama 1 bulan. Saat diinterogasi di kantor polisi, AK kemudian meminta untuk disunat. Awalnya, Bripka Nur Setya dan Sunardi tertawa dengan permintaan ini, namun setelah mendengarkan cerita AK, mereka kemudian bisa mengerti.

Orang tua AK ternyata bercerai sejak ia masih kecil. Ia pun tidak diurus sama sekali oleh orang tuanya sehingga terlibat dalam dunia kriminal. AK juga mengaku belum pernah disunat gara-gara keluarganya tidak harmonis.

“Ibu AK sudah meninggal saat kelas 2 SD. Bapaknya sudah menikah kembali hingga 3 kali namun sama sekali tidak pernah mengurusnya. AK pun putus sekolah sejak kelas 5 SD. Sejak saat itu, AK juga tinggal di bibinya atau di rumah teman-temannya,” ungkap Nur Setyo.

Karena hidup dengan kondisi tidak jelas inilah AK kemudian tumbuh menjadi pria yang tidak mengenal aturan dan akhirnya terlibat ke dunia kriminal.

Pihak kepolisian akhirnya memenuhi keinginan AK. Saat diberitahu akan hal ini, AK langsung tersenyum dan berterima kasih. Ia ternyata sudah mengidamkan hal ini sejak lama. Ia pun kemudian dikhitan oleh seorang mantri sunat bernama Erwan Aditanto di salah satu ruang tahanan pada 1 Juli 2018 lalu.

“Saat dikhitan, AK juga mengucapkan kalimat syahadat. Kini, ia telah menjadi pria muslim yang lebih sempurna,” ucap Bripka Nur Setyo.

Setelah disunat, AK mengaku sangat berbahagia. Dengan tersenyum malu, Ia berjanji kepada aparat kepolisian yang telah membantunya mewujudkan impiannya untuk menjadi pribadi yang jauh lebih baik.


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi