Terbit: 23 June 2016 | Diperbarui: 24 November 2022
Ditulis oleh: Redaksi DokterSehat | Ditinjau oleh: Tim Dokter

DokterSehat.Com – Baru-baru ini, pemerintah Kanada melalui parlemennya meresmikan sebuah undang-undang yang mengijinkan euthanasia atau membantu kematian yang dibantu secara medis. Euthanasia sendiri bisa dilakukan bagi orang-orang yang sakit parah dan sangat menderita. Sebelumnya, Mahkamah Agung Kanada telah menghapus adanya peraturan yang melarang para dokter untuk membantu kematian pasien yang sudah sakit parah, sangat menderita, dan cenderung tidak lagi mampu disembuhkan sehingga memicu parlemen Kanada untuk meresmikan undang-undang ini.

Parlemen Kanada Meresmikan Undang-Undang Yang Mendukung Euthanasia

Adanya undang-undang ini sendiri membuat Kanada termasuk dalam sedikit negara di dunia yang memberikan ijin pada dokter secara legal untuk membantu banyak orang yang mendapatkan sakit parah untuk mendapatkan kematian. Negara-negara tersebut adalah Swiss, belanda, Jepang, Kolombia, Albania, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat layaknya Washington, Vermont, Oregon, Montana, California, dan New Mexico. Namun, banyak pakar kesehatan yang justru menyebutkan jika undang-undang ini masih terlalu semppit dan banyak pasien yang mengalami kondisi sakit parah layaknya kondisi multiple sclerosis tetap tidak bisa mengajukan euthanasia.

Sebelumnya, undang-undang yang disahkan oleh Majelis Rendah melaluai pemungutan suara senat ini mengalami perdebatan yang cukup sengit antara beberapa senator dan juga dari pihak pemerintah yang dipimpin oleh Perdana Menteri Justin Trudeau. Banyak senator yang sebenarnya meminta aturan euthanasia lebih luas dan mencakup lebih banyak pasien yang ingin mengajukan kematian dibantu medis, namun, pada akhirnya permintaan pemerintah memenangkan pemungutan suara untuk melegalkan undang-undang ini.

Di luar negeri, euthanasia memang bisa menjadi salah satu cara bagi beberapa pasien yang merasa jika mereka sudah sangat menderita dengan penyakit yang dideritanya dan tidak memiliki harapan lagi untuk bisa disembuhkan sehingga bisa mengajukan kematian yang dibantu secara medis. Di Indonesia, hal ini sendiri masih cenderung awam untuk diketahui oleh banyak pihak.


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi