Terbit: 21 September 2016 | Diperbarui: 24 July 2022
Ditulis oleh: Redaksi DokterSehat | Ditinjau oleh: Tim Dokter

DokterSehat.Com – Belakangan ini kasus tentang BPOM yang menganggap produk makanan pendamping ASI atau MP-ASI yang bermerek Bebiluck sebagai makanan yang kurang higienis dan tak layak untuk dikonsumsi cukup banyak menyita perhatian masyarakat. Pro dan Kontra bahkan cukup ramai terjadi di media sosial mengenai kasus ini. Namun, pada akhirnya Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM melakukan tindakan yang tegas dan secara resmi menyegel PT. Hassaba Boga Sejahtera sebagai produsen MP-ASI Bebiluck ini.

BPOM Akhirnya Menyegel Pabrik Produk MP-ASI Bebiluck

Belakangan ini, banyak beredar isu yang dikeluarkan PT. Hassaba Boga Sejahtera yang menyebutkan jika mereka kesulitan mendapatkan izin resmi dari BPOM dan bahkan menyebutkan jika pemerintah mematikan UKM ini karena pesanan dari produses MP-ASI yang jauh lebih besar. Pihak BPOM pun langsung bereaksi karena tidak ingin polemik ini semakin memanas sehingga memutuskan untuk menyegel pabrik pembuatan MP-ASI Bebiluck yang berada di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2, BSD, Tangerang Selatan, Banten. Dari proses penyegelan ini, BPOM pun mengamankan lebih dari 16 ribu buah produk jadi dan kemasan sebanyak lebih dari 217 ribu produk dengan nilai sekitar 733 juta rupiah.

Kelapa BPOM, Penny Kusumastuti Lukito menyatakan bahwa masyarakat harus lebih baik dalam memahami kasus ini dan tidak mudah termakan isu mengingat produk MP-ASI haruslah diproduksi dengan proses yang telah disepakati oleh aturan dan izin edar yang sudah ditentukan oleh BPOM. Jika tidak memenuhinya, sebagaimana yang terjadi pada produk MP-ASI Bebiluck yang banyak dikonsumsi bayi berusia dua bulan hingga dua tahun ini, maka produk makanan ini dianggap beresiko tinggi, tidak memenuhi persyaratan keamanan, dan juga tidak higienis.

Lutfil Hakim, pemilik dari pabrik Bebiluck sendiri diketahui sudah memberhentikan produksi MP-ASI ini dan akan berusaha untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh BPOM agar bisa mendapatkan izin edar legal dan berproduksi lagi seperti sebelumnya.


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi