DokterSehat.Com- Vape atau yang juga dikenal sebagai rokok elektronik masih menjadi perdebatan banyak pakar kesehatan. Ada yang menyebutnya sebagai salah satu solusi untuk berhenti merokok, namun banyak yang menyebut vape sama saja berbahayanya dengan rokok konvensional. Bahkan, pemerintah AS disebut-sebut memutuskan akan melarang penggunaan vape.
Pemerintah AS akan Melarang Vape
Dilansir dari Live Science, hingga September 2019, telah terjadi 6 kasus kematian yang terkait dengan vape. Pemerintah AS pun menganggap serius masalah ini sehingga mereka pun berencana untuk melarang konsumsi vape dengan rasa buah-buahan, menthol, dan mint. Khusus untuk vape rasa tembakau masih diperbolehkan untuk beredar di pasaran.
Alez Azar, wakil pemerintah AS di bidang Layanan Kesehatan dan Kemanusiaan menyebut pemerintahan Presiden Donald Trump memang berencana untuk menghilangkan rokok elektrik dengan tambahan rasa demi mencegah penggunaan vape di kalangan anak-anak, remaja, dan keluarga.
Kebijakan ini disebut-sebut akan ditetapkan dalam waktu 30 hari. Bahkan, bagi produsen vape rasa tembakau yang ingin memasarkan produknya, harus mendaftarkan diri ke Food and Drug Administration (FDA), sejenis BPOM di AS demi memastikan bahwa produkinya aman untuk dikonsumsi. Jika sampai produk vape tidak lolos pengecekan FDA, maka produk ini tidak akan diizinkan untuk beredar.
Sementara itu, Badan Pencegah dan Pengendalian Penyakit AS, Center for Disease Control and Prevention (CDC) melaporkan bahwa hingga saat ini telah ada sekitar 450 kasus masalah pernapasan yang terkait dengan vape. Jumlah ini tentu sangat tinggi dan patut untuk mendapatkan perhatian para pakar kesehatan dan masyarakat secara umum.
Regulasi Vape di Indonesia
Jika pemerintah AS sudah menganggap vape sebagai masalah kesehatan yang serius, pemerintah Indonesia justru belum memiliki regulasi yang jelas terkait dengan rokok elektrik. Padahal, telah banyak korban yang berjatuhan akibat penggunaannya.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek bahkan mengaku jika dirinya sudah pernah melihat laporan dan hasil penelitian yang menyebutkan bahwa vape sangat berbahaya.
“Kalau di penelitian-penelitian sih vape terbukti bisa menyebabkan kerusakan paru-paru,” ucap Nila.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Anung Sugihantono menyebut vape memang masih belum memiliki regulasi, namun di waktu dekat, aturan terkait dengan vape akan dituang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 yang berisi tentang pengaturan produk tembakau dan produk turunannya.
Sayangnya, Anung masih belum bisa memastikan kapan peraturan ini akan selesai karena dari pihak Kemenkes masih harus membahasnya dengan pihak-pihak lain yang terkait. Satu hal yang pasti, Kemenkes masih gencar melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya vape sehingga mau menghindarinya.
“Masalahnya kan kita nggak bisa mengendalikan produksi atau pemasarannya,” ucap Anung.
Beberapa Bahaya dari Penggunaan Vape
Pakar kesehatan menyebut ada beberapa dampak kesehatan yang bisa didapatkan dari penggunaan vape.
Berikut adalah beberapa di antaranya.
-
Memicu Peradangan pada Paru
Kandungan nikotin dan bahan kimia di dalam vape bisa menyebabkan peradangan pada paru dan merusak fungsi dari berbagai macam organ seperti jantung dan otak.
-
Memicu Kanker Paru
Kandungan formaldehida di dalam vape terbukti bisa meningkatkan risiko kanker paru.
-
Bisa Memicu Penyakit Jantung
Nikotin di dalam vape akan merusak pembuluh darah dan akhirnya meningkatkan risiko terkena serangan jantung dan masalah kardiovaskular lainnya.
-
Menurunkan Sistem Kekebalan Tubuh
Kandungan vape bisa menurunkan aktivitas sel imun tubuh sehingga kita pun akan lebih mudah jatuh sakit.
-
Menyebabkan Keracunan
Pada 2014, disebutkan bahwa terjadi 215 kasus keracunan vape yang terjadi di Amerika Serikat. Dampaknya bahkan bisa menyebabkan masalah pada mata dan kulit.
Sumber:
- Rettner, Rachel. 2019. Trump Administration Plans to Ban Flavored E-Cigarettes. com/flavored-e-cigarettes-ban.html. (Diakses pada 12 September 2019).