DokterSehat.Com- Daftar 10 obat terlarang paling adiktif mengandung beberapa tersangka biasa, walaupun Anda mungkin melihat beberapa kejutan di antara entri tersebut. Ada yang cukup umum di pasar gelap, sementara yang lain lebih sulit didapat dan sebenarnya obat-obatan berikut dapat diberikan dokter berdasarkan indikasi medis tertentu, dan di Indonesia, peredarannya diberi label berlogo lingkaran merah dengan tanda palang (+) di dalamnya, yang merupakan jenis “Obat Narkotika
#2: Heroin
Pengguna heroin langsung mendapatkan “rush“, dan setelah beberapa saat, tidak dapat merasakan perasaan nyaman jika tidak menggunakannya. Pecandu mendapat hasrat yang intens saat harus menghentikan obat. Heroin adalah zat semi sintetis yang diekstrak dari tanaman opium, membuatnya menjadi anggota golongan obat opioid. Heroin umumnya diambil melalui suntikan jarum suntik, meski bentuk obat murni bisa diisap atau dihirup.
Sifat candu dari heroin ada dalam urutan pertama dari seluruh obat yang sudah disebutkan, karena lebih banyak penggunaan obat akan menyebabkan otak secara harfiah menginginkannya. Banyak pengguna heroin memulai usaha mereka dengan diberi resep obat penghilang rasa sakit opioid dan ketika mereka menginginkan efek yang serupa, pengguna membutuhkan dosis yang lebih besar. Opioid seperti heroin bertanggung jawab atas hampir 20% dari semua kondisi rehabilitasi dan pengobatan penyalahgunaan obat dan alkohol. Pada tahun 2013, lebih dari 8.000 orang Amerika meninggal karena overdosis terkait heroin. Dan pada tahun 2014, ada lebih dari 10.000 kematian terkait zat ini.
#1: Crack Kokain
Crack, atau crack rock, adalah bentuk paling murni kokain yang tersedia dan diisap melalui pipa kaca. Ini menyebabkan otak dari pengguna melepaskan sejumlah besar dopamin, yang menghasilkan perasaan senang dan energi yang meledak selama sekitar 10 menit. Beberapa pengguna menjadi kecanduan crack saat pertama kali mencobanya.
Crack kokain dan bubuk kokain memiliki komposisi dan efek kimia yang serupa, namun crack menyebabkan sensasi ledakan yang lebih kuat dan lebih cepat, meski bertahan dalam waktu yang lebih singkat. Penyalahgunaan crack menjadi krisis nasional di tahun 1980an dan awal 90-an, meskipun pengguna crack hanya merupakan sebagian kecil dari pengguna kokain secara keseluruhan saat ini. Undang-undang di Amerika Serikat lebih keras untuk pengguna crack daripada kokain, terutama bagi mereka yang ditemukan mendistribusikan substansinya.