Terbit: 30 January 2020
Ditulis oleh: Mutia Isni Rahayu | Ditinjau oleh: dr. Jati Satriyo

Visum adalah salah satu istilah yang sangat umum dalam dunia kedokteran forensik. Dalam proses peradilan, terkadang ilmu kedokteran juga dibutuhkan, terutama dalam hal pencarian bukti. Visum dibuat oleh dokter berdasarkan pemeriksaan pada korban atau alat bukti dan menjadi alat bukti yang sah dalam pengadilan.

Apa Itu Visum? Kenali Fungsi, Jenis, dan Bentuknya Berikut Ini!

Apa Itu Visum?

Visum et Repertum (VeR) atau biasa disebut visum adalah suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan pihak yang berwajib. Keterangan ini ditulis berdasarkan apa yang dokter temukan pada pasien (hidup ataupun mati) yang diperiksa sesuai dengan pengetahuan kedokteran.

Pihak berwajib yang dimaksud bukan hanya polisi saja, tapi bisa juga jaksa, hakim, dan juga penyidik pada tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan. Visum dilakukan pada korban terluka, keracunan. Atau bahkan meninggal diduga akibat sebuah peristiwa yang merupakan tindak pidana.

Umumnya visum dilakukan terhadap korban pada kasus seperti penganiayaan, kecelakaan, dan pemerkosaan.

Fungsi Visum

Dalam perkara pidana, hasil visum adalah sebagai fakta atau bukti tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh, nyawa, dan kesehatan manusia. Hasil pemeriksaan yang tertulis secara detail dalam visum et repertum diharapkan akan dapat menjadi bukti pendukung agar hakim dapat memutuskan perkara dengan lebih adil.

Jenis Visum

Visum et repertum dapat dibedakan berdasarkan objek atau barang bukti yang diperiksa. Berikut adalah beberapa jenis visum yang perlu diketahui:

1. Visum et Repertum Fisik Korban Hidup

Jenis visum et repertum untuk korban hidup dibedakan kembali menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Visum et repertum biasa. Visum yang diberikan pada pihak penyidik untuk korban yang tidak membutuhkan perawatan lebih lanjut.
  • Visum et repertum sementara. Visum yang diberikan apabila korban memerlukan perawatan lebih lanjut karena diagnosis dan derajat luka belum dapat ditentukan. Apabila korban sembuh maka dibuatkan visum et repertum lanjutan.
  • Visum et repertum lanjutan. Korban tidak memerlukan perawatan lanjutan karena sudah sembuh, dirawat oleh dokter lain, atau meninggal dunia.

2. Visum et Repertum Fisik Jenazah

Visum et repertum fisik jenazah adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan pada korban yang telah meninggal. Penyidik diharuskan untuk mengajukan permintaan tertulis terhadap pihak Kedokteran Forensik untuk dilakukan bedah mayat (otopsi) agar visum dapat dibuat.

3. Visum et Repertum Psikiatri

Selain pemeriksaan fisik, pemeriksaan kejiwaan atau psikiatri juga mungkin dilakukan pada korban yang masih hidup. Visum ini merupakan hasil pemeriksaan pada korban yang menunjukkan gejala-gejala penyakit jiwa di sidang pengadilan.

4. Visum et Repertum TKP

Dokter juga dapat mengikuti olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) jika dibutuhkan. Visum et repertum TKP dibuat setelah dokter selesai melaksanakan pemeriksaan di TKP.

5. Visum et Repertum Penggalian Jenazah

Pemeriksaan pada jenazah bukan hanya dilakukan pada jenazah yang belum dikebumikan, tapi penyidikan sering kali mengharuskan dilakukan penggalian makan kembali untuk dilakukan pemeriksaan. Visum et repertum penggalian jenazah dibuat setelah dokter melakukan pemeriksaan yang melibatkan penggalian jenazah.

6. Visum et Repertum Barang Bukti

Pemeriksaan bukan hanya dilakukan pada korban, tapi juga barang bukti terkait lainnya. Jenis visum ini merupakan hasil pemeriksaan dari barang bukti yang dapat berupa darah, air mani, pisau, peluru, atau barang lainnya.

 

Apa Perbedaan Visum dan Otopsi?

Banyak orang yang tidak mengerti perbedaan visum dan otopsi. Pemeriksaan post-mortem atau dikenal juga dengan otopsi merupakan pemeriksaan yang dilakukan pada mayat setelah kematian. Tujuan pemeriksaan ini umumnya adalah untuk mengetahui penyebab kematian.

Jika melihat pada jenis visum dan pengertian otopsi di atas, dapat dikatakan bahwa otopsi merupakan salah satu prosedur yang dilakukan untuk mendapatkan hasil visum, yaitu visum jenazah atau korban meninggal.

Bentuk Umum Visum

Bentuk visum et repertum harus sesuai dengan formatnya. Berikut adalah ketentuan umum tentang susunan visum;

  • Pada sudut kiri atas laporan dituliskan “Pro Yustisia”, yang diartikan bahwa fungsi visum adalah untuk kepentingan pengadilan saja.
  • Pada bagian tengah atas, dituliskan jenis dan nomor visum tersebut.
  • Bagian Pendahuluan, Isi dari bagian Pendahuluan visum adalah identitas peminta visum, identitas surat permintaan visum, waktu penerimaan surat permintaan visum, identitas dokter pembuat visum, identitas korban atau barang bukti yang dimintakan visumnya, dan keterangan kejadian yang ada dalam surat permintaan.
  • Bagian Pemberitaan. Bagian ini berisikan hasil pemeriksaan dokter terhadap apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti.
  • Bagian Kesimpulan. Bagian ini merupakan kesimpulan dokter terhadap analisis yang dilakukan terhadap hasil pemeriksaan barang bukti.
  • Bagian Penutup. Bagian ini bertuliskan pernyataan dokter bahwa visum et repertum dibuat atas sumpah dan janji pada saat menerima jabatan.
  • Pada bagian kanan bahwa visum, tertera nama, tanda tangan, dan cap dinas dokter yang melakukan pemeriksaan.

 

  1. Arsyadi. FUNGSI DAN KEDUDUKAN VISUM ET REPERTUM. https://studylibid.com/doc/712700/fungsi-dan-kedudukan-visum-et-repertum. (Diakses 30 Oktober 2019).
  2. Hamdani, Njowito. 1992. Ilmu Kedokteran Kehakiman. Jakarta: Gramedia Pustaka Tama.
  3. NHS UK. 2018. Post-mortem. https://www.nhs.uk/conditions/post-mortem/. (Diakses 30 Oktober 2019).


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi