Terbit: 1 June 2020 | Diperbarui: 18 April 2022
Ditulis oleh: Mutia Isni Rahayu | Ditinjau oleh: dr. Eko Budidharmaja

Beli obat online dapat menjadi salah satu pilihan cara membeli obat selama pandemi COVID-19. Meskipun begitu, tentunya cara ini juga memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri jika dibandingkan dengan membeli obat di apotek. Baik membeli obat online maupun di apotek pada dasarnya harus dilakukan secara hati-hati, simak tips beli obat online dan di apotek yang bisa diterapkan berikut!

Tips Beli Obat Online dan di Apotek Selama Pandemi COVID-19

Pastikan Keamanan Obat dengan Cek KLIK

Sebelum membeli produk obat dan makanan, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menyarankan Anda untuk selalu melakukan Cek KLIK (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa), berikut adalah penjelasannya:

  • K: Kemasan. Selalu pastikan produk yang dibeli memiliki kondisi kemasan yang baik. Hindari produk dengan kemasan yang rusak, berlubang, sobek, karatan, penyok, dll.
  • L: Label. Baca label kemasan dengan cermat. Dari label kemasan Anda dapat mengetahui komposisi dan informasi nilai gizi produk.
  • I: Izin edar. Makanan dan obat harus memiliki izin edar BPOM.
  • K: Kedaluwarsa. Tanggal kedaluwarsa menunjukkan hingga kapan obat atau makanan layak untuk dikonsumsi. Pastikan obat yang dibeli belum melewati masa kedaluwarsa.

Tips Beli Obat Online

Beli obat online dapat menjadi salah satu pilihan bagi Anda yang tidak bisa keluar rumah, terutama di tengah pandemi COVID-19 ini. Namun, sebelum membeli obat secara online, Anda harus memahami risikonya sehingga dapat berbelanja dengan lebih hati-hati.

Risiko Membeli Obat Secara Online

Berikut adalah beberapa risiko beli obat online:

  • Keamanan dan mutu obat yang tidak terjamin bahkan risiko adanya obat ilegal atau palsu apabila identitas pedagang tidak jelas.
  • Risiko mendapatkan obat rusak atau bahkan kedaluwarsa.
  • Tidak mendapatkan informasi petunjuk penggunaan obat hingga efek samping dari tenaga farmasi.

Tips Beli Obat Online Aman

Berikut adalah beberapa tips yang dapat diterapkan untuk belanja obat online aman:

  • Pastikan Anda membeli di toko obat online yang terpercaya.
  • Jangan ragu untuk memastikan bahwa penjual telah melakukan Cek KLIK pada produk tersebut.
  • Beli obat di toko obat online yang juga menyediakan konsultasi obat atau kesehatan secara umum sehingga Anda bisa mendapatkan informasi lengkap tentang cara penggunaan dan efek samping obat.
  • Obat dengan label obat keras harus dibeli dengan menggunakan resep dokter.
  • Beli obat dan vitamin secukupnya.
  • Hati-hati terhadap penawaran online yang berasal dari sumber yang tidak terpercaya.
  • Ikuti protokol kesehatan dalam menerima paket produk yang dibeli secara daring. Klik di sini untuk membaca selengkapnya.

Apabila Anda menemukan penjual obat online ilegal, segera laporkan ke HaloBPOM di nomor 1500533.

Tips Beli Obat di Apotek

Anda juga masih dapat berbelanja langsung di apotek jika memang diperlukan. Apabila ingin membeli obat atau suplemen di apotek, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Belilah obat di sarana pelayanan kesehatan atau kefarmasian resmi.
  • Pembelian obat keras harus menggunakan resep dokter.
  • Jangan lupa untuk selalu Cek KLIK.
  • Beli obat dan suplemen secukupnya.
  • Ketika keluar rumah, jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan, dan physical distancing. Klik di sini untuk membaca selengkapnya tentang panduan belanja.

Cara Mengecek Izin Edar Badan POM RI

Sudah disebutkan sebelumnya bahwa mengecek izin edar BPOM adalah salah satu cara untuk memastikan keamanan produk. Menghindari izin edar palsu yang tertera pada kemasan, Anda harus mengetahui bagaimana kombinasi izin edar yang benar pada setiap produk yang membutuhkan izin edar BPOM.

Berikut adalah pengaturan penulisan izin edar BPOM berdasarkan jenis produknya:

1. Obat

Nomor izin edar BPOM untuk produk obat diawali dengan kode 3 huruf yang diikuti dengan 12 digit kode selanjutnya. Contoh: DKL 1234567891A8

Masing-masing dari 3 huruf tersebut mewakili jenis dan kategori obat, berikut adalah rinciannya:

Huruf Pertama

Huruf pertama dapat berupa D dan G yang mewakili:

  • D: Nama dagang
  • G: Generik

Huruf Kedua

Huruf kedua dapat berupa B, T, K, P, atau N yang mewakili:

  • B: Obat bebas
  • T: Obat bebas terbatas
  • K: Obat keras
  • P: Psikotropika
  • N: Narkoba

Huruf Ketiga

Huruf ketiga dapat berupa L, I, E, atau K yang mewakili:

  • L: Obat produksi dalam negeri
  • I: Obat impor
  • E: Obat untuk keperluan ekspor
  • K: Obat untuk keperluan khusus

2. Obat Tradisional

Obat tradisional yang aman juga haruslah yang sudah memiliki izin edar BPOM. Nomor izin edar untuk produk obat diawali dengan POM, lalu diikuti dengan 2 huruf dan 9 digit angka. Contoh: POM TR 123456789. Berikut adalah keterangan dari dua huruf yang tertulis sebelum kode angka:

  • TR: Obat tradisional dalam negeri
  • TI: Obat tradisional impor
  • HT: Herbal terstandar
  • FF: Fitofarmaka

3. Suplemen Kesehatan

Nomor izin edar untuk suplemen kesehatan diawali dengan POM dan diikuti dengan kode 2 huruf dan 9 digit angkat. Kode dua huruf dapat berupa SD, SI, atua SL yang mewakili:

  • SD: Suplemen kesehatan dalam negeri
  • SI: Suplemen kesehatan impor
  • SL: Suplemen kesehatan lisensi

4. Kosmetik

Jika ingin membeli kosmetik, Anda juga harus berhati-hati dan mematikan kosmetik tersebut memiliki izin edar BPOM. Kode kosmetik terdiri dari kode 2 huruf yang diikuti dengan 11 digit angka. Kode benua disusun alfabetis seperti berikut:

  • NA: Produk Asia (termasuk produk lokal)
  • NB: Produk Australia
  • NC: Produk Eropa
  • ND: Produk Afrika
  • NE: Produk Amerika

5. Pangan Olahan

Produk olahan pangan memiliki nomor izin edar yang diawali dengan BPOM RI, diikuti dengan kode 2 huruf, dan 12 digit angka. Kode dua huruf dapat berupa MD atau ML yang mewakili:

  • MD: Produk pangan dalam negeri
  • ML: Produk pangan impor

Anda dapat mengecek izin edar melalui aplikasi cek BPOM yang bisa diunduh di perangkat android. Itu dia sekilas informasi tentang tips beli obat online dan di apotek selama pandemi COVID-19. Jangan lupa untuk selalu menjaga sistem imun dan mengikuti protokol kesehatan yang disarankan ketika melakukan aktivitas sehari-hari.

 

  1. Widyaningrun, Nurvika. et al. 2020. Serba COVID: Cegah COVID-19 Sehat untuk Semua. Jakarta: Badan POM.
  2. Anonim. 2018. Undang-Undang dan Izin Edar Kosmetika di Indonesia. http://klikfarmasi.com/artikel-ilmiah/undang-undang-dan-izin-edar-kosmetika-di-indonesia/. (Diakses 1 Juni 2020).


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi