Terbit: 10 August 2017 | Diperbarui: 15 November 2022
Ditulis oleh: Redaksi DokterSehat | Ditinjau oleh: Tim Dokter

DokterSehat.Com- Setelah sempat dihebohkan dengan kasus kepemilikan obat penenang Dumolid yang menyeret aktor film papan atas Tora Sudiro, dunia hiburan belakangan ini juga dihebohkan dengan kabar penyanyi Ello yang ternyata sudah beberapa hari ini ditangkap pihak kepolisian. Disebutkan bahwa Ello ditangkap karena kepemilikan ganja.

Ternyata Penyanyi Ello Sudah Cukup Lama Ditangkap Polisi Terkait Ganja

Kombes Iwan Kurniawan selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan menyebutkan bahwa penyanyi yang memiliki nama asli Marcello Tahitoe ini memang ditangkap pada hari Minggu 6 Agustus 2017 kemarin bersama dengan satu orang laki-laki lain. Menurut Kombes Iwan, Ello memiliki satu paket ganja dan ditangkap setelah melakukan konser di sebuah mal di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Bagi banyak penggemar musik, Ello memang memiliki sebuah ciri khas yang unik pada tubuhnya dan diduga berkaitan dengan penggunaan ganja sejak lama. Adanya tato yang bertuliskan angka 4:20 di lengannya disebut-sebut menjadi penanda bahwa dirinya memang menggunakannya. Sebagai informasi, angka 4:20 telah menjadi angka keramat bagi para penikmat cannabis sativa, nama lain dari ganja. Angka ini berasal dari kebiasaan murid San Rafael High School, California yang menghisap ganja bersama-sama di jam 4:20 sore, jam yang dianggap paling pas untuk menghisapnya. Kebiasaan yang dimulai pada tahun 1971 ini kemudian menjadi patokan para penghisap ganja di seluruh dunia.

Hingga kini, kekasih Aurelie Moeremans ini masih dalam tahapan pemeriksaan oleh polisi. Ini adalah untuk pertama kali penyanyi yang memiliki darah Maluku dan Batak ini berurusan dengan pihak kepolisian. Penyanyi yang sudah menelurkan empat album musik ini merupakan putra dari salah satu legenda dunia musik pada tahun 1980an, Diana Nasution. Ello sendiri mulai menancapkan karirnya di dunia musik tanah air semenjak lagu berjudul “Pergi Untuk Kembali” laris-manis di pasaran.


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi