DokterSehat.Com- Produsen vaksin difteri di Indonesia, PT Biofarma, menegaskan bahwa vaksin difteri yang kini banyak digunakan oleh layanan medis di tanah air demi menanggulangi merebaknya wabah difteri aman untuk digunakan karena tidak menggunakan hewan yang diharamkan.
Juliman yang merupakan Direktur Utama dari PT Biofarma menyebutkan bahwa tidak ada hewan haram yang dipakai dalam proses pembuatan vaksin difteri. Namun, untuk menentukan apakah produknya halal atau haram, Majelis Ulama Indonesia yang lebih berhak. Juliman juga berani menjamin produk vaksin buatan PT-nya berkualitas tinggi dan aman untuk digunakan.
Dalam proses pembuatannya, bakteri difteri ditanam dan kemudian jumlahnya diperbanyak agar bisa menghasilkan toksin yang kemudian dimatikan terlebih dahulu agar tidak menyebabkan penyakit. Toksin yang dimatikan sementara ini kemudian diformulasi dengan bahan-bahan lainnya dan jadilah vaksin yang digunakan oleh berbagai layanan medis. Vaksin ini telah diuji dan memenuhi persyaratan tertentu. Setelahnya, hasil pengujian ini diajukan ke BPOM yang akan mengeluarkan sertifikat bahwa vaksin ini memang bisa digunakan oleh banyak pihak. Proses pembuatan vaksin sendiri membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 4 bulan.
Sebenarnya, vaksin difteri sudah ada sejak tahun 90-an. Saat itu, difteri memang sempat merebak di Indonesia seperti sekarang ini. Setelahnya, penyakit ini sempat menghilang namun kemudian muncul kembali beberapa saat terakhir.
Juliman memastikan produksi vaksin difteri akan sesuai dengan kebutuhan pemerintah. Bahkan, hingga saat ini vaksin difteri dianggap lebih dari cukup mengingat PT Biofarma tidak mengekspor vaksin ini untuk sementara sejak munculnya Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri di berbagai tempat. Ia pun menjamin pemerintah untuk tidak perlu melakukan impor vaksin difteri karena dari pihaknya sudah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mencegah semakin merebaknya penyakit ini.