Terbit: 24 June 2018
Ditulis oleh: Redaksi DokterSehat | Ditinjau oleh: Tim Dokter

DokterSehat.Com- Proses pembuatan SIM kini menjadi lebih banyak dari biasanya. Jika biasanya kita hanya melakukan tes tertulis, tes berkendara, dan memenuhi persyaratan lainnya, kini kita juga harus melakukan tes psikologi atau psikotes demi mendapatkannya. Hal ini diungkapkan oleh KASI SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar.

Membuat SIM Kini Harus Menjalani Psikotes Dulu

Dilansir dari National Geographic, Fahri menyebut simulasi dari proses pembuatan SIM yang melibatkan psikotes ini baru dimulai pada 21 Juni hingga 23 Juni 2018. Pada 25 Juni 2018, proses ini akan benar-benar diterapkan di tempat pembuatan SIM yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni di ibukota Jakarta, Depok, dan Tangerang.

Menurut Fahri, tes psikologi ini tak hanya akan diterapkan bagi pemohon SIM dari masyarakat umum, melainkan bagi mereka yang berprofesi sebagai pengemudi angkutan umum, termasuk saat mengajukan SIM baru, memperpanjang SIM, hingga meningkatkan golongan SIM.

Sebelumnya, pemohon SIM yang diwajibkan untuk melakukan tes psikologi adalah pengemudi angkutan umum. Sebagai informasi, pengemudi angkutan umum memang diwajibkan untuk memiliki kompetensi yang jauh lebih baik dibandingkan dengan pengemudi kendaraan pribadi mengingat banyaknya orang yang ikut dalam kendaraan yang mereka kendalikan.

Dengan adanya tes psikologi, diharapkan pihak kepolisian bisa mengecek kondisi psikologis pemohon SIM sehingga bisa memastikan bahwa mereka memang aman untuk mengemudi di jalanan dan tidak membahayakan orang lain atau memicu kecelakaan. Sebagaimana kita ketahui, angka kecelakaan di Indonesia masih cenderung sangat tinggi dan korban yang berjatuhan juga cukup banyak setiap tahunnya.


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi