Terbit: 29 July 2020
Ditulis oleh: Rhandy Verizarie | Ditinjau oleh: dr. Eko Budidharmaja

Kurban Idul Adha saat pandemi COVID-19 tetap dilaksanakan. Akan tetapi, pelaksanaan kurban kali ini tidak akan seperti tahun-tahun sebelumnya mengingat ancaman COVID-19 yang masih menghantui. Simak informasi selengkapnya berikut ini!

Kurban saat Pandemi COVID-19, Seperti Apa Protokolnya?

Kurban saat Pandemi COVID-19 Tetap Dilaksanakan

Mengingat perayaan Idul Adha tahun tahun ini masih diselimuti oleh pandemi COVID-19, bagaimana dengan pelaksanaan kurban?

Kurban saat pandemi COVID-19 dikhawatirkan dapat menjadi medium penularan virus Corona (SARS-Cov-2) yang kasusnya di Indonesia hingga hari ini sudah menyentuh angka 100 ribu kasus sehingga perlu mendapat perhatian khusus.

Faktanya, pelaksanaan kurban saat Pandemi COVID-19 diizinkan oleh Pemerintah RI dengan catatan, kurban di tahun ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan  yang telah diatur oleh lembaga terkait yakni Kementerian Agama dan Kementerian Pertanian.

Protokol Kurban saat Pandemi COVID-19 dari Kementerian Agama

Guna meminimalisir risiko penularan COVID-19, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran No. 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan  Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/2020 M. Dalam surat tersebut, kurban saat Pandemi COVID-19 diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tempat Pelaksanaan Kurban

Penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di lokasi yang telah ditentukan, asalkan sudah ada koordinasi antara pihak panitia dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Akan tetapi, hal ini tidak berlaku untuk lokasi yang masih masuk kategori “tidak aman” berdasarkan pantauan dari Pemda atau Gugus Tugas Daerah.

2. Penerapan Physical Distancing

Pembatasan jarak fisik (physical distancing) menjadi ketentuan selanjutnya yang diatur oleh Kemenag berkaitan dengan penyelenggaraan kurban saat Pandemi COVID-19 ini. Garis besar ketentuan physical distancing yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Penyembelihan hewan kurban dilakukan di lokasi yang cukup luas sehingga memungkinkan untuk menerapkan prosedur physical distancing.
  • Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban hanya boleh dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
  • Panita kurban menerapkan physical distancing saat menyembelih, menguliti, mencacah daging, dan mengemas daging.
  • Distribusi daging hewan kurban langsung dilakukan oleh pihak panitia ke rumah penerima (mustahik).

3. Penerapan Standar Kebersihan Panitia Kurban

Peraturan Menteri Agama RI ini juga mencakup penerapan standar kebersihan dan kesehatan panitia dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pemeriksaan kesehatan standar sebelum bertugas (pengukuran suhu tubuh di area masuk/keluar lokasi penyembelihan).
  • Pengelompokkan panitia berdasarkan lingkup kerja (panitia yang menyembelih hewan harus berbeda dengan panitia yang bertugas menangani daging).
  • Semua panitia harus menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama bertugas.
  • Panitia harus memahami cara meminimalisir risiko penularan COVID-19 seperti mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan tidak menyentuh area seperti mata, hidung, mulut, dan telinga.
  • Panitia tidak diperkenankan untuk berjabat tangan atau kontak fisik secara langsung lainnya serta menjaga etika saat harus batuk atau bersin.
  • Panitia harus segera membersihkan diri (cuci tangan dan mandi) setelah selesai menjalankan tugasnya.

4. Penerapan Standar Kebersihan Alat

Sementara terkait dengan alat-alat yang digunakan, ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Membersihkan alat potong dan sebagainya dengan air bersih dan cairan disinfektan, baik sebelum maupun sesudah digunakan.
  • Usahkan satu alat digunakan oleh satu orang saja. Penggunaan alat oleh lebih dari 1 orang harus dilakukan disinfeksi terlebih dahulu.

Protokol Kurban saat Pandemi COVID-19 dari Kementerian Pertanian

Selain Kementerian Agama, peraturan mengenai pelaksanaan kurban Idul Adha saat pandemi COVID-19 juga dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH). Secara garis besar, aturan dari Kementan RI tidak berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Kemenag.

Peraturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Coronavirus Disease (COVID-19). Berikut adalah informasinya untuk menjadi perhatian Anda.

1. Jual Beli Hewan Kurban saat Pandemi COVID-19

Berkenaan dengan aktivitas jual beli hewan kurban, pihak-pihak yang terkait harus menerapkan protokol-protokol kesehatan berikut ini:

  • Menjaga jarak (physical distancing).
  • Lokasi penjualan hewan kurban berada di area yang sudah mendapat izin dari Walikota/Bupati setempat.
  • Penerapan sistem online untuk jual beli hewan kurban melalui lembaga terkait (DKM, BAZNAS, LAZNAS, dan organisasi lainnya)
  • Membatasi waktu berjualan, mengatur layout area berjualan, membedakan pintuk masuk dan keluar, pembatasan jarak minimal 1 meter, dan menyediakan fasilitas cuci tangan.
  • Penggunaan alat pelindung diri (APD) minimal masker.
  • Menggunakan pakaian lengan panjang dan sarung tangan bagi penjual.
  • Selalu menjaga kebersihan area berjualan.
  • Mencuci tangan menggunakan sabun cair dan air mengalir atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen.
  • Menghindari kontak fisik langsung dan menjaga etika saat batuk/bersin.
  • Segera membersihkan diri (mandi dan ganti baju) setelah selesai.

2. Protokol Pemotongan Hewan Kurban

Sementara untuk protokol penyembelihan hewan kurban, ketentuannya kurang lebih sama yaitu:

  • Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) milik Pemerintah atau Swasta. Penyembelihan juga dapat dilakukan di luar RPH-R apabila kapasitasnya tidak mencukupi dengan syarat sudah mendapat izin dari pihak terkait.
  • Panitia menerapkan physical distancing (minimal 1 meter) saat melaksanakan tugas.
  • Pengelompokkan panitia berdasarkan tugasnya masing-masing.
  • Mengontrol kepadatan personel panitia.
  • Apabila memungkinkan, panitia disediakan transportasi dari dan menuju tempat penyembelihan hewan kurban.
  • Meminimalisir penggunaan kipas angin guna mengurangi risiko penularan virus melalui udara.
  • Panitia menggunakan APD standar (masker, face shield, sarung tangan, baju lengan panjang, sepatu kerja).
  • Panitia harus dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu sebelum memasuki area penyembelihan hewan kurban.
  • Menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, kemudian mandi setelah selesai bertugas.
  • Hindari menyentuh area tubuh seperti mata, hidung, mulut, dan telinga.
  • Hindari kontak fisik langsung dengan orang lain dan menjaga etika saat bersin/batuk.
  • Melakukan disinfeksi terhadap alat-alat, baik sebelum maupun sesudah digunakan.

3. Distribusi Daging Hewan Kurban

Distribusi daging hewan kurban juga akan mengalami perubahan sebagai konsekuensi dari pandemi COVID-19. Apabila biasanya distribusi atau pembagian daging dilakukan secara langsung di lokasi penyembelihan, maka kali ini pihak panitia akan mengunjungi pihak penerima (mustahik) ke rumah masing-masing untuk menyerahkan daging kurban.

Hal ini tentu saja guna mencegah terciptanya kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban yang mana tentu saja akan meningkatkan risiko penularan virus.

Itu dia informasi seputar kurban saat pandemi COVID-19 yang perlu Anda perhatikan. Jaga selalu kesehatan diri sendiri dan keluarga dan tetap waspada. Semoga bermanfaat!

 

  1. Chomsah, A. 2020. Kurban di Masa Pandemi, Kemenag Minta Masyarakat Perhatikan Physical Distancing. https://ntt.kemenag.go.id/berita/512963/kurban-di-masa-pandemi-kemenag-minta-masyarakat-perhatikan-physical-distancing (Diakses pada 27 Juli 2020)
  2. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI. 2020. Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi  Wabah Bencana Nonalam Coronavirus Disease (COVID-19). https://ditjenpkh.pertanian.go.id/userfiles/download/c790de99d49e5632d4986c9556e9c8b1.pdf (Diakses pada 27 Juli 2020)
  3. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI. 2020. Kementan Keluarkan SE tentang Pelaksanaan Kurban dalam Situasi Pandemi COVID-19. https://ditjenpkh.pertanian.go.id/kementan-keluarkan-se-tentang-pelaksanaan-kurban-dalam-situasi-pandemi-covid-19 (Diakses pada 27 Juli 2020)
  4. Kementerian Agama RI. 2020. Surat Edaran Menteri Agama no. 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan  Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/2020 M. https://bali.kemenag.go.id/uploads/media/2020/07/SE_No__18_Tahun_2020_Menteri_Agama.pdf (Diakses pada 27 Juli 2020)


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi