Terbit: 10 September 2017 | Diperbarui: 3 June 2022
Ditulis oleh: Redaksi DokterSehat | Ditinjau oleh: Tim Dokter

DokterSehat.Com- Kasus kematian bayi bernama Tiara Debora masih menjadi perbincangan hangat masyarakat. Ada dugaan bahwa Debora akhirnya meregang nyawa karena tidak mendapatkan perawatan medis yang memadai meskipun sedang dalam kondisi darurat, namun, pihak rumah sakit sendiri telah memberikan klarifikasi yang sayangnya justru meruncingkan perdebatan yang dilakukan banyak pihak.

Kasus Bayi Debora, Sebenarnya Seperti Apa Aturan Penanganan Pasien Saat Dalam Kondisi Darurat?

Kasus ini sendiri langsung membuat Dinas Kesehatan DKI Jakarta turun tangan untuk menyelidikinya lebih mendalam. Namun, alih-alih membahas terlalu jauh tentang kasus ini, ada baiknya kita mengenal seperti apa sebenarnya peraturan penanganan pasien saat berada dalam kondisi darurat.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta bernama Koesmedi Priharto menyebutkan bahwa terdapat beberapa prosedur penanganan medis yang sebaiknya dilakukan semua fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit pada pasien yang sedang berada dalam kondisi gawat darurat. Penanganan pertama sesuai dengan gejala pada pasien tersebut harus segera dilakukan demi membuat kondisi pasien tersebut stabil terlebih dahulu. Jika penanganan gawat darurat ini berhasil, maka penanganan lanjutan biasanya akan dilakukan di ruangan biasa. Andai penanganan pertama ini tidak berhasil, barulah pasien ini harus dimasukkan ke ruangan Medical Intensive Care Unit (MICU) atau Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Menurut Koesmedi, prosedur ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Khusus untuk rumah sakit umum daerah (RSUD) yang ada di DKI Jakarta, Koesmedi menyebutkan bahwa pihak rumah sakit sama sekali tidak boleh meminta uang muka pada pasien dalam kondisi gawat darurat. Andai pasien ini tidak memiliki fasilitas BPJS Kesehatan, maka pihak rumah sakit diwajibkan untuk memfasilitasi pembuatan BPJS.

Menurut Koesmedi, rumah sakit harus memastikan bahwa pihak yang bersangkutan mau didaftarkan pada BPJS. Andai tidak mampu membayar preminya, maka premi ini akan dibayarkan oleh pemerintah.


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi