Terbit: 25 November 2018
Ditulis oleh: Redaksi DokterSehat | Ditinjau oleh: Tim Dokter

DokterSehat.Com- Menjelang pemilu yang akan dilakukan tahun 2019 mendatang, ada banyak kabar yang membuat masyarakat memiliki pertimbangan untuk memilih anggota parlemen ataupun pemimping negara. Hanya saja, banyak yang masih tidak tahu jika pemilik gangguan jiwa ternyata juga masih boleh ikut pemilu, lo. Fakta ini diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia, Yeni Rosa Damayanti.

Ternyata, Punya Gangguan Jiwa Masih Boleh Ikut Pemilu

“Semuanya. Penyandang gangguan jiwa boleh memilih. Baik itu yang mengalami depresi, bipolar, skizofrenia, hingga gangguan anxietas atau kegelisahan boleh memilih di Pemilu 2019,” ungkap Yeni.

Yeni menyebutkan bahwa hingga saat ini, Undang-Undang yang berlaku di Indonesia tidak memberikan larangan bagi orang-orang dengan disabilitas mental untuk mencoblos saat pemilu tahun depan. Bahkan, menurut UU Republik Indonesia No.8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, disebutkan bahwa mereka dengan kondisi ini diminta untuk tetap berperan aktif di kehidupan sosial.

“Justru, undang-undang dibuat demi melindungi para penyandang disabilitas mental, bukannya melarang mereka. Hal ini berarti, mereka juga masih memiliki hak politik,” jelas Yeni.

Lantas, apakah penyandang disabilitas mental juga harus menunjukkan surat rekomendasi dari dokter agar bisa menyoblos di Pemilu 2019 nanti? Yeni berkata bahwa mereka tetap bisa menyoblos tanpa perlu menunjukkan surat keterangan dokter.

“Di Undang-Undang manapun, baik itu UU Pemilu ataupun UU disabilitas, tidak ada yang menunjukkan mereka harus membawa surat keterangan atau rekomendasi dari dokter. Konvensi Internasional Disabilitas juga menunjukkan hal yang sama. Jadi mereka tetap bisa datang dan menyoblos sebagaimana orang biasa,” kata Yeni.

Bahkan, menurut Yeni, jika sampai penyandang disabilitas mental membutuhkan surat rekomenadsi, hal ini justru bisa dianggap sebagai diskriminasi.

“Jadi begini. Para penyandang disabilitas mental juga punya hak politik untuk ikut menyemarakkan Pemilu 2019 sebagaimana Warga Negara Indonesia lainnya,” tegasnya.

Hal ini berarti, jika kita memiliki anggota keluarga dengan disabilitas mental dan tetap ingin mencoblos pada tahun depan namun diminta petugas TPS setempat untuk menunjukkan surat keterangan, kita sudah memiliki jawabannya.

“Sebenarnya, penyandang disabilitas mental kalau tiba-tiba saja kambuh saat hari pemungutan, mereka juga biasanya akan malas datang ke TPS. Karena alasan inilah surat keterangan dokter tidak diperlukan,” pungkasnya.


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi