DokterSehat.Com – Memiliki seorang anak tentunya menjadi keiginan sebagain besar orang. Sayangnya tidak semua orang beruntung dan bisa mendapatkan kesempatan untuk menjadi orang tua. Berbagai masalah kesehatan memungkinkan pasangan untuk tidak bisa memiliki anak atau membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan anak. Jika sudah seperti ini, tentunya banyak cara akan dilakukan, salah satunya adalah dengan adopsi anak.
Adopsi anak biasa dilakukan pasangan yang tidak memiliki anak atau yang hanya memiliki satu anak. Adopsi anak bisa dilakukan oleh pasangan yang memiliki masalah untuk mendapatkan anak ataupun oleh pasangan yang menginginkan anak namun tidak dengan melahirkannya sendiri.
Praktik adopsi anak di Indonesia merupakan hal yang sudah ada sejak lama dan prosesnya pun sudah diatur oleh negara. Meskipun sudah ada aturan jelasnya, tapi masih banyak orang tua yang kurang mengerti dan paham tentang aturan ini. Padahal, proses pengangkatan anak yang tidak resmi mungkin akan merugikan orang tua dan juga anak yang diadopsi.
Sebelum Anda memilih prosedur adopsi anak, ada baiknya Anda memahami terlebih dulu apa saja syarat untuk adopsi anak dan langkah untuk adopsi anak berikut ini!
Syarat Adopsi Anak
Persyaratan adopsi anak sudah disusun oleh pemerintah sejak tahun 1979. Peraturan ini pun terus berubah dan terus disempurnakan. Persayaran adopsi anak terbaru dari pemerintah tersusun dalam Peraturan Mentri Sosial Republik Indonesia No. 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.
Jika dirangkum, maka syarat yang berlaku bagi COTA (calon orang tua angkat) adalah sebagai berikut:
- Sehat, baik jasmani maupun rohani.
- Usia minimum adalah 30 tahun dan maksimum adalah 55 tahun. Ketika mengajukan permohonan.
- Memiliki keyakinan yang sama dengan CAA (calon anak angkat).
- Tidak pernah melakukan kejahatan dan berkelakuan baik.
- Pasangan suami istri (tidak boleh sejenis) yang sudah menikah dengan sah paling tidak 5 tahun. Tapi adopsi anak juga masih mungkin dilakukan oleh orang tua tunggal seperti duda, janda, maupun orang yang tidak menikah.
- Tidak memiliki anak atau memiliki satu anak.
- Mampu secara ekonomi dan dan sosial.
- Mandapat persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak.
- Membuat penyataan bahwa tujuan dari adopsi anak adalah semata-mata untuk kebaikan anak.
- Sudah mengasuh CAA paling tidak 6 bulan sebelum izin adopsi anak diterbitkan.
Selain memenuhi persyaratan di atas, Anda juga harus memahami betul tentang prinsip dari adopsi anak. Salah satu prinsip paling mendasar adalah tujuan dari adopsi anak ini memang harus memberikan yang terbaik bagi anak yang akan diadopsi, jika pilihan adopsi anak hanya baik untuk orang tua angkat saja, maka proses adopsi tidak dapat dilakukan.
Selain itu, prosedur pengangkatan anak juga memiliki syarat bahwa anak tidak boleh diputuskan hungan darahnya dengan orang tua kandungnya. Orang tua angkat juga diwajibkan untuk memberitahu pada anak fakta tentang orang tua kandungnya jika anak sudah dirasa siap secara mental.
Selain syarat untuk orang tua, ada juga beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon anak angkat yaitu seperti usia belum genap 18 tahun, anak terlantar atau diterlantarkan, berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak, dan memerlukan perlindungan khusus.
Langkah Adopsi Anak
Setelah memahami syarat untuk adopsi anak. Sekarang saatnya Anda mengetahui langkah apa saja yang harus dilakukan untuk dapat mengadopsi anak, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Langkah pertama adalah mengajukan permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat, bukan di tempat tinggal calon orang tua angkat.
- Langkah kedua adalah akan ada petugas dari dinas sosial yang akan memeriksa atau survey langsung ke rumah. Tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi ekomoni dan sosial dari calon orang tua angkat. Bererapa kondisi yang pastinya akan diperiksan adalah tempat tinggal, kondisi keuangan, pergaulan calon orang tua angkat di masyarakat, hingga kondisi kejiwaan calon orang tua angkat. Selain itu, petugas juga akan memeriksa bagaimana penerimaan dari calon saudara angkat jika calon orang tua angkat sudah memiliki anak.
- Langkah ketiga baru bisa dilakukan jika Anda lolos pada langkah ke dua di atas. Orang tua dan calon anak angkat akan diberikan waktu untuk bertemu dan saling mengenal. Orang tua angkat akan diberikan surat izin pengasuhan sementara. Umumnya proses ini akan terjadi antara 6-hingga 12 bulan.
- Langkah keempat adalah akan dilakukan sidang untuk membuktikan layak atau tidaknya calon orang tua angkat mendapatkan hak asuh anak. Pada persidangan bisanya calon orang tua angkat diharuskan membawa paling tidak dua saksi.
- Langkah kelima adalah pengambilan keputusan tentang disetujui atau ditolaknya permohonan pengangkatan anak.
- Langkah keenam bergantung pada hasil keputusan dari langkah kelima di atas. Jika permohonan ditolak, maka langkah selanjutnya adalah mengembalikan anak ke lembanga pengasuhan anak. Jika permohonan diterima maka orang tua angkat diharuskan untuk menyerahkan salinan keputusan pengadilan kepada Kemensos, Dinas Kependudukan, dan juga Pencatatan Sipil.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam proses adopsi anak ini bisa menghabiskan waktu hingga dua tahun dari proses awal hingga proses paling akhir. Jadi jika Anda memilih untuk mengadopsi anak maka Anda harus bersabar dan juga siap untuk memenuhi syarat dan menjalani langkah-langkah sesuai dengan syarat yang sudah ada.
Adopsi Anak Sebagai Pancingan
Salah satu hal yang menarik untuk dibahas tentang adopsi anak adalah anggapan bahwa adopsi anak bisa dijadikan pancingan untuk dapat hamil dan memiliki anak. Benarkah hal ini bisa terjadi? Meskipun memang kasus ini banyak terjadi, tetapi keyakinan ini tetap merupakan mitos belaka.
Adopsi anak tidak secara ilmiah dapat membantu menyembuhkan gangguan kesuburan. Kemungkinan besar yang terjadi adalah pasangan yang sudah mengadopsi anak tersebut memang tidak memiliki masalah kesuburan yang membuatnya benar-benar tidak memiliki kesempatan untuk memiliki anak.
Tapi memang tidak ada salahnya untuk mengadopsi anak sebelum Anda memiliki anak sendiri, asalkan Anda memang memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Jika memang Anda ingin memiliki anak lagi setelah anak adopsi Anda, maka Anda juga harus melakukan langkah medis untuk mewujudkannya.
Anda bisa mulai berkonsultasi pada dokter untuk mengetahui masalah kesubutan seperti apa yang Anda alami. Jika faktornya adalah karena stres, ada kemungkinan adopsi anak bisa menjadi ‘obat’ yang dapat membantu Anda untuk mengurangi stres sehingga Anda juga bisa jadi lebih sehat.
Jika memang yang menjadi penyabab sulit punya anak adalah alasan kesehatan lain, tentunya Anda harus mengikuti saran dokter tentang langkah apa yang bisa Anda lakukan untuk mewujudkan keinginan Anda untuk punya anak.
Jika masalah kesehatan tersebut benar-benar tidak dapat diatasi dan adopsi anak adalah satu-satunya jalan, maka tidak perlu merasa kecewa. Banyak keluarga yang melakukan prosedur adopsi anak dan tidak kalah merasa bahagia dan tetap harmonis seperti keluarga lain pada umumnya.