Terbit: 27 August 2019
Ditulis oleh: Redaksi DokterSehat | Ditinjau oleh: Tim Dokter

DokterSehat.Com- Belakangan ini viral video yang menunjukkan seorang pria membopong jenazah anak keluar dari Puskesmas demi membawanya pulang ke rumah. Disebutkan bahwa pihak Puskesmas menolak menyediakan ambulans demi membawa sang jenazah pulang. Banyak warganet yang kemudian menghujat pihak Puskesmas yang dianggap tidak bisa membantu keluarga yang sedang berduka tersebut, namun banyak pula yang menyebut mobil ambulans sebenarnya tidak diperuntukkan untuk membawa jenazah.

Membedakan Fungsi Mobil Jenazah dengan Ambulans

Beda mobil jenazah dan ambulans

Di Indonesia, masih banyak orang yang menganggap mobil jenazah sama dengan mobil ambulans. Padahal, dalam realitanya kedua mobil ini memiliki fungsi yang berbeda. Selain itu, secara aturan, mobil ambulans seharusnya hanya diperuntukkan untuk membawa orang sakit atau yang berada dalam kondisi darurat dan harus segera ditangani demi menyelamatkan nyawanya, bukannya untuk membawa jenazah.

Selebtwit @aan__ yang berprofesi sebagai tenaga medis menyebut ambulans dan mobil jenazah berbeda. Dalam cuitannya pada 26 Agustus 2019 lalu, ia menyebut mobil jenazah dilengkapi dengan alat-alat penunjang kehidupan manusia, sementara di mobil jenazah tidak ada. Selain itu, terdapat SOP atau prioritas penggunaan mobil ambulans.

Sebagai contoh, jika mobil ambulans digunakan sebagai pembawa jenazah namun kemudian tiba-tiba ada orang yang membutuhkan bantuan medis, maka tentu mobil ambulans ini tidak bisa mendatanginya tepat waktu. Hal ini tentu bisa membuat orang yang sebenarnya membutuhkan pertolongan medis tidak bisa diselamatkan nyawanya.

Para warganet pun kemudian mengeluarkan komentar terkait dengan kasus yang membuat sang paman membopong jenazah anak berusia 8 tahun bernama Husein pulang. Mereka menyebut ada kemungkinan terjadi komunikasi yang buruk di antara pihak Puskesmas dan keluarga sehingga akhirnya sang paman memilih untuk segera membopongnya pulang.

Sebagai informasi, jenazah Husein telah dimakamkan pda Jumat, 23 Agustus 2019 sore di TPU Cikokol. Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief Rachadino menyebut telah menegur Dinas Kesehatan setempat terkait dengan kasus yang menggegerkan publik ini.

Berbagai peralatan yang bisa ditemukan di dalam ambulans

Pakar kesehatan menyebut peralatan di dalam mobil ambulans harus bisa digunakan demi menolong pasien. Selain itu, mobil ambulans juga berhak untuk melakukan pelanggaran lalu lintas demi mengantarkan pasien ke rumah sakit sesegera mungkin.

Berikut adalah beberapa peralatan yang sebaiknya ada di dalam ambulans.

  1. Sirene

Selain mobil polisi, mobil ambulans juga harus dilengkapi dengan sirene demi memberikan tanda pada pengendara lainnya bahwa ada mobil ambulans yang harus diprioritaskan di jalan raya demi menolong pasien di dalamnya.

  1. Stretcher

Stretcher atau tandu harus ada di dalam ambulans demi membawa pasien ke rumah sakit. Tandu juga harus memiliki bantalan busa yang nyaman dan terbuat dari bahan yang kuat namun tidak terlalu berat.

  1. Suction pump

Suction pump adalah pompa yang digunakan untuk mengisap kelebihan cairan atau lendir yang ada di saluran pernapasan yang bisa membahayakan kesehatan. Hal ini diharapkan bisa membantu membuat pernapasan pasien berjalan dengan lancar dan mampu menyelamatkan nyawanya.

  1. Nebulizer

Nebulizer adalah alat bantu pernapasan yang menggunakan sistem penguapan. Peralatan ini bisa membantu memperlancar saluran pernapasan dan meningkatkan kadar oksigen di dalam tubuh.

  1. Tensimeter

Alat ini digunakan untuk mengukur tekanan darah pada pasien demi mengetahui apakah kondisi tekanan darahnya normal atau tidak.

  1. Bantuan oksigen

Alat ini digunakan untuk memberikan oksigen bagi pasien, apalagi bagi korban yang mengalami syok atau gangguan pernapasan akibat kondisi kesehatan yang dialaminya.

  1. Peralatan P3K

Peralatan P3K dibutuhkan untuk menolong korban kecelakaan untuk sementara sebelum ditangani dengan lebih baik di rumah sakit terdekat.


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi