Terbit: 7 November 2019
Ditulis oleh: Mutia Isni Rahayu | Ditinjau oleh: Tim Dokter

DokterSehat.Com – Pernahkah Anda mendengar tentang euthanasia? Eutanasia atau euthanasia adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut tindakan untuk mengakhiri hidup seseorang tanpa rasa sakit. Eutanasia juga sering kali disebut sebagai tindakan bunuh diri yang dilakukan di bawah pengawasan dokter. Sejauh ini, praktik euthanasia telah legal di beberapa negara, namun masih banyak negara yang dengan tegas juga menantangnya.

Euthanasia, Ketika Mati Dianggap Lebih Baik dari Hidup

Hak seseorang untuk hidup memang merupakan sesuatu yang perlu dilindungi, termasuk oleh negara. Tapi berbeda dengan hak untuk mati, tindakan semacam euthanasia atau bunuh diri dianggap sebagai tindakan melawan takdir Tuhan, sehingga masih sangat sulit untuk diterima oleh seluruh masyarakat dunia.

Selain dianggap sebagai langkah bunuh diri, beberapa kasus euthanasia yang disalahgunakan juga bisa dianggap sebagai bentuk pembunuhan. Jadi, apakah euthanasia baik untuk dilakukan? Berikut adalah hal-hal yang perlu Anda pahami dari euthanasia.

Apa Itu Euthanasia?

Secara etimologis, euthanasia adalah kata yang berasal dari Bahasa Yunani. Euthanasia terdiri dari kata ‘eu’ yang berarti baik dan ‘thanatos’ yang artinya kematian. Jika digabungkan maka dapat diartikan bahwa euthanasia adalah ‘kematian yang baik’. Istilah euthanasia pertama kali digunakan pada masa Hippokrates, seorang ahli medis pada masa Yunani kuno, sekitar tahun 400-300 SM.

Meskipun istilah tersebut sudah dikenalkan pada zaman itu, tetapi pada masa itu, euthanasia masih belum menjadi hal yang diperbolehkan dalam dunia medis. Hippokrates termasuk ke dalam dokter yang menyatakan tidak akan melakukan hal tersebut meskipun diminta.

Saat ini, pengertian dari euthanasia adalah tindakan untuk mengakhiri kehidupan seseorang dengan sengaja melalui proses yang tidak menimbulkan rasa sakit atau hanya sedikit rasa sakit. Euthanasia justru dilakukan untuk menghentikan penderitaan pasien yang telah sakit parah dan hampir tidak memiliki harapan untuk hidup.

Umumnya euthanasia dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan atau dengan cara menghentikan penggunaan alat medis yang menunjang hidup pasien. Sering kali pasien tidak dalam keadaan memungkinkan untuk membuat pernyataan atas kesediaannya untuk tindakan euthanasia, sehingga keputusan pun diambil oleh keluarga, tim medis, atau oleh pengadilan.

Euthanasia dan Physician-Assisted Suicide (PAS)

Selain dilakukan oleh pasien yang sakit hingga tidak memiliki harapan hidup, eutanasia juga bisa dilakukan oleh orang yang memang dengan sengaja ingin mengakhiri hidupnya. Euthanasia yang dilakukan bukan karena alasan kesehatan biasa disebut juga dengan Physician-Assisted Suicide (PAS).

Dibandingkan dengan euthanasia, PAS lah yang lebih cocok untuk disebut sebagai tindakan bunuh diri yang diawasi oleh dokter. PAS biasa dilakukan oleh individu yang merasa sudah cukup hidup di dunia, tidak ada alasan untuk hidup lagi, atau karena kondisi cacat meskipun sebenarnya masih bisa melanjutkan hidup dengan kondisi tersebut.

Salah satu negara yang melegalkan PAS atau pun euthanasia adalah Swiss. Bahkan muncul istilah ‘suicide tourism’ di mana banyak orang yang memang sengaja mendatangi negara tersebut untuk melakukan euthanasia.

Bentuk-Bentuk Euthanasia

Bukan hanya sekedar pemberian suntik mati saja, euthanasia memiliki bentuk yang berbeda-beda. Bentuk-bentuk euthanasia ini dibedakan berdasarkan tindakan dan pengambil keputusan dari tindakan euthanasia yang dilakukan. Berikut adalah bentuk-bentuk euthanasia yang perlu Anda ketahui:

  • Euthasia aktif

Ahli medis secara langsung mengambil tindakan untuk mengakhiri hidup pasien. Contoh dari euthanasia aktif adalah seperti memberikan suntik mati.

  • Euthanasia pasif

Euthanasia pasif adalah di mana ahli medis tidak melakukan tindakan secara langsung untuk mengakhiri hidup pasien, tetapi membiarkan pasien tersebut meninggal. Contoh dari euthanasia pasif adalah menghentikan pengobatan atau melepas alat bantu medis, padahal alat tersebut adalah satu-satunya yang menunjang hidup pasien.

  • Voluntary euthanasia

Eutanasia sukarela atau voluntary euthanasia adalah euthanasia yang dilakukan atas izin pasien yang memang secara sadar menginginkan mengakhiri hidupnya.

  • Non-voluntary euthanasia

Eutanasia non-sukarela atau non-voluntary euthanasia adalah euthanasia yang dilakukan pada pasien yang tidak bisa mengambil keputusannya sendiri. Contohnya seperti pada bayi, anak yang belum cukup umur, atau kondisi lainnya yang dianggap orang tersebut tidak dapat membuat keputusan hidup dan mati.

  • Involuntary euthanasia

Involuntary euthanasia adalah tindakan euthanasia yang tetap diambil meskipun pasien masih memilih untuk hidup. Biasanya keputusan ini diambil karena dianggap kematian adalah pilihan terbaik daripada menjalani hidup tapi dengan penderitaan. Bentuk euthanasia ini bisa dianggap sebagai pembunuhan.

  • Indirect euthanasia

Eutanasia tidak langsung atau indirect euthanasia adalah pemberian perawatan yang bisa mengurangi gejala penyakit namun sebenarnya dapat mempercepat kematian pasien. Bentuk ini masih dapat diterima karena dianggap tidak memiliki tujuan membunuh.

  • Assisted suicide

Assisted suicide atau membantu orang bunuh diri juga bisa dikategorikan sebagai bentuk euthanasia. Contoh tindakan assisted suicide adalah seperti membantu orang yang ingin bunuh diri mendapatkan obat atau alat lain yang digunakan untuk bunuh diri.

Euthanasia di Berbagai Negara

Peraturan untuk euthanasia di berbagai negara memang berbeda-beda. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa Swis menjadi salah satu negara yang melegalkan euthanasia. Belanda adalah negara pertama yang melegalkan euthanasia. Negara lain yang juga melegalkan tindakan ini adalah seperti Belanda, Jerman, Kanada, Finlandia, dan Belgia. Tetapi tentunya setiap negara memiliki aturannya masing-masing tentang tindakan euthanasia.

Negara Australia adalah salah satu yang pernah melegalkan euthanasia, namun sudah mencabut peraturan tersebut kembali. Sedangakan beberapa negara yang dengan tegas melarang tindakan ini adalah Inggris, banyak negara bagian di Amerika, China, dan juga di Indonesia.

Di Indonesia sendiri, euthanasia dianggap tidak sesuai dengan Pasal 344 KUHP yang berbunyi “Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun”. Terdapat beberapa kasus pengajuan euthanasia ditemukan di Indonesia, namun hingga saat ini belum tercatat kasus pengajuan euthanasia yang diterima oleh pengadilan.

Meskipun begitu, masih mungkin terjadi praktik euthanasia pasif yang mungkin tidak diketahui, karena pada dasarnya, pasien yang mendapat tindakan euthanasia pasif tidak memiliki perbedaan dengan pasein yang meninggal secara alami.

Apakah Sebaiknya Euthanasia Dilakukan?

Hingga saat ini, euthanasia masih menimbulkan pro dan kontra. Sebagian orang menganggap bahwa tindakan ini seharusnya diperbolehkan karena setiap orang seharusnya memiliki hak untuk menentukan hidup dan matinya. Sebagian orang lain beranggapan bahwa euthanasia adalah perbuatan yang melanggar norma dan melawan takdir Tuhan.

Pada dasarnya pilihan ini bergantung pada individu masing-masing. Tetapi peraturan tentang legal atau tidak legalnya euthanasia memang harus melalui pertimbangan yang sangat panjang, karena jika melihat pada bentuk-bentuknya, euthanasia sangat mungkin disalahgunakan. Jika memang suatu negara melegalkan euthanasia, maka harus peraturan harus dibuat dengan sangat tegas dan ketat, serta diawasi pelaksanaannya.

Di sisi lain, meskipun tidak dapat memilih euthanasia atau tindakan sejenisnya, terdapat juga pasien yang lebih memiilih untuk menghentikan pengobatan. Umumnya jalan ini dipilih karena merasa tidak ada harapan untuk sembuh dan juga berpikir bahwa pengobatan yang dijalani hanya akan sia-sia.


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi