Terbit: 3 February 2022
Ditulis oleh: Gerardus Septian Kalis | Ditinjau oleh: dr. Ursula Penny Putrikrislia

Peningkatan kasus positif COVID-19 sejak awal tahun 2022 terus mengalami peningkatan. Hal ini membuat Kementerian Kesehatan mengeluarkan ketentuan dalam SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron. Dalam ketentuan ini pasien konfirmasi varian Omicron boleh melakukan isolasi mandiri (isoman). Apa saja syarat klinis isoman Omicron? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Isoman Omicron: Syarat dan Panduan Menjalaninya

Syarat Isolasi Mandiri saat Terinfeksi Omicron

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis dan perilaku:

  • Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah.
  • Tidak memiliki komorbid.
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya:

  • Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah.
  • Terdapat kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
  • Alat makan terpisah dengan anggota keluarga lain.
  • Memiliki alat pemeriksaan pulse oksimeter untuk mengukur kadar oksigen di dalam darah.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah untuk isoman Omicron, maka Anda harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Sementara itu, pasien yang dirawat di rumah sakit dan sudah mengalami perbaikan klinis serta dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam namun hasilnya positif, maka lokasi isolasi dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi.

Kapan Isoman Omicron Berakhir atau Dinyatakan Sembuh?

Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Sementara pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang, total waktu isolasi adalah 13 hari.

Jika masih terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman dapat dilakukan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke 5 dan ke 6, dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke 5 dan ke 6, maka Anda harus melanjutkan isoman Omicron sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.

Layanan Konsultasi dan Paket Obat Gratis

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan layanan telemedisin isoman bagi pasien terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron. Melalui layanan tersebut pasien bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis.

Namun, agar Anda mendapatkan layanan ini, tes PCR harus dilakukan di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI. Jika hasil tesnya positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif COVID-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis. Untuk sementara, program ini hanya berlaku untuk area Jabodetabek.

Setelah memperoleh WA pemberitahuan, Anda bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedisin. Caranya tekan tautan yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di tautan yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu masukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.

Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat . Hanya pasien dengan kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan) yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.

 

  1. Anonim. Panduan Penggunaan Layanan Telemedisin. https://isoman.kemkes.go.id/panduan. (Diakses pada 3 Februari 2022).
  2. Anonim. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2022/01/SE-No.-HK.02.01-MENKES-18-2022-ttg-Pencegahan-dan-Pengendalian-Kasus-COVID-19-Varian-Omicron-B.1.1.529-signed.pdf. (Diakses pada 3 Februari 2022).


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi