Terbit: 6 October 2016
Ditulis oleh: Redaksi DokterSehat | Ditinjau oleh: Tim Dokter

DokterSehat.Com – Ribuan wanita di Polandia melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja pada hari Senin, 3 Oktober 2016, kemarin, untuk melakukan protes akan peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah Polandia dimana kini aborsi total dilarang di negeri Eropa timur tersebut. Selain tidak berangkat ke tempat kerja, para wanita ini tidak berangkat ke sekolah dan bahkan tidak mau mengerjakan tugas rumah tangga sebagai simbol perlawanan pada peraturan yang berpotensi memberikan banyak kerugian, khususnya dalam hal kesehatan bagi kaum hawa. Selain di ibukota Warsawa, diketahui demonstrasi ini juga terjadi di kota-kota lain di Polandia.

Wanita Polandia Berdemonstrasi Melawan Larangan Aborsi di Negara Tersebut

Para wanita yang melakukan aksi unjuk rasa memakai pakaian serba hitam dan berkata jika aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Polandia tidak memperhatikan faktor kesehatan dalam aturan tersebut. Bagaimana tidak, wanita yang mengalami keguguran bisa jadi akan terjerat tuduhan kriminal karena harus melakukan aborsi secara sengaja. Padahal, hal ini dilakukan demi kondisi kesehatannya. Selain menyalahkan pemerintah, para demonstran juga memprotes kakunya para organisasi-organisasi dan tokoh keagamaan yang mendukung keputusan kontroversial ini.

Selain para wanita, para ahli kandungan di Polandia juga merasa undang-undang ini sama sekali tidak membantu pekerjaan mereka. Bahkan, andai aturan ini benar-benar tetap diberlakukan, maka sebagian besar dokter tidak akan bersedia melakukan tindakan yang bisa menyelamatkan jiwa ibu hamil meskipun sebenarnya sangat dibutuhkan karena khawatir mereka akan dijerat hukum karena melakukan kegiatan kriminal.

Sebenarnya, berbagai jenis aborsi sudah dilarang di Polandia sejak lama, terkecuali untuk kasus yang berkaitan erat dengan terancamnya nyawa ibu hamil atau janin dan juga bagi wanita yang tidak mau mengandung anak akibat diperkosa. Namun, melihat tingginya kasus aborsi ilegal di Negara ini, yang bisa mencapai 10 ribu hingga 150 ribu kaus setiap tahunnya, maka pemerintah Polandia pun menetapkan aturan ini demi menurunkan angka aborsi di Negara tersebut.


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi