New normal di tempat kerja adalah penyesuaian yang harus dilakukan oleh para pengusaha dan pekerja. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Lantas, hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan menghadapi kondisi normal baru ini? Simak penjelasan selengkapnya!
Menghadapi New Normal di Tempat Kerja
Seperti yang dikatakan oleh Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto, dunia usaha dan pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
Salah satu poin penting dari keputusan menteri terkait new normal di tempat kerja adalah memahami hal-hal yang terkait dengan pengendalian dan pencegahan COVID-19 oleh seluruh komponen yang ada di tempat kerja mulai dari pekerja hingga tingkat pimpinan.
Penentuan langkah pencegahan COVID-19 disesuaikan dengan tingkat risiko berdasarkan jenis pekerjaan dan besarnya sektor usaha dengan berbagai pertimbangan, termasuk faktor pekerjaan, faktor di luar pekerjaan, dan faktor komorbiditas (potensi penyebaran terhadap usia yang lebih tua atau yang memiliki penyakit lainnya).
Selanjutnya, perlu diketahui juga pengelompokkan pekerja berisiko yang tediri dari:
- Risiko rendah. Pekerjaan yang aktivitas kerjanya tidak sering berhubungan/kontak dengan publik (pelanggan, klien, atau masyarakat umum) dan rekan kerja lainnya.
- Risiko sedang. Pekerjaan yang sering berhubungan/kontak dengan masyarakat umum, rekan kerja lainnya, pengunjung, pelanggan, atau kontraktor.
- Risiko tinggi. Pekerjaan atau tugas kerja yang berpotensi tinggi untuk kontak dekat dengan orang-orang yang diketahui atau diduga terinfeksi COVID-19, serta kontak dengan benda dan permukaan yang mungkin terkontaminasi oleh virus.
Penilaian risiko ini dilakukan berdasarkan potensi terpapar dari lingkungan umum selama perjalanan, rekan kerja, dan hubungan dengan pelanggan serta potensi terpapar dengan riwayat perjalanan dari dan ke daerah terinfeksi penyakit COVID-19.
Panduan Pencegahan Penularan COVID-19 di Lingkungan Kerja
Vaksin untuk mencegah infeksi COVID-19 belum ditemukan, sehingga cara pencegahan yang terbaik adalah menghindari faktor-faktor yang bisa menyebabkan seseorang terkena infeksi virus ini. Berikut beberapa langkah yang bisa dijadikan panduan bagi perusahaan:
Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan COVID-19
New normal di tempat kerja harus dipersiapkan bagi para pekerja agar dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup dari situasi pandemi. Beberapa langkah pencegahan COVID-19 di tempat kerja yang bisa dilakukan:
- Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
- Pembentukan Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
- Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
Pekerja yang Tetap Masuk Selama Masa PSBB
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diberlakukan Maret 2020 di beberapa wilayah di Indonesia. Pada masa ini perusahaan diimbau untuk memperbolehkan pekerjanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH), namun ada beberapa sektor yang mengharuskan pekerjanya untuk tetap ke kantor.
Berikut ini adalah pedoman yang harus diperhatikan oleh perusahaan jika pekerja harus tetap masuk kantor:
- Di pintu masuk tempat kerja dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun. Sebelum masuk kerja terapkan self assessment risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit virus Corona.
- Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) karena bisa mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat, kondisi yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
- Pekerja shift. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Jika tetap melakukan shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
- Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama di tempat kerja.
- Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
- Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat
Tips Pencegahan di Tempat Kerja
Perlu dipahami bahwa virus Corona dapat ditransmisikan melalui droplet (tetesan kecil) yang dihasilkan saat orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau mengembuskan napas. Berikut adalah langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan di tempat kerja, antara lain:
- Hindari pertemuan sosial dan jaga jarak fisik minimal 1 meter.
- Pastikan tempat kerja memiliki ventilasi yang baik.
- Cuci tangan sesering mungkin dengan memakai sabun dan air yang mengalir selama 20 detik.
- Bila perlu, gunakan hand sanitizer berbasis alkohol.
- Jaga kebersihan area kerja dan lakukan disinfeksi berkala.
- Bila sakit, bekerjalah dari rumah.
- Selalu gunakan masker saat bekerja.
- Meludah, batuk, atau bersin memakai tisu dengan menutup seluruh hidung dan mulut.
- Bungkus tisu bekas pakai ke dalam kantong plastik sebelum dibuang ke tempat sampah tertutup.
- Jangan berbagi makanan dan minuman dari wadah yang sama.
Tips Pencegahan di Kendaraan Umum
Seseorang dapat tertular virus Corona saat menyentuh permukaan benda yang terkontaminasi lalu menyentuh mata, hidung, atau mulut. Berikut adalah beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan jika Anda menggunakan kendaraan umum, antara lain:
- Hindari menyentuh pintu atau pegangan dengan telapak tangan tanpa sarung tangan.
- Gunakan masker dan hand sanitizer berbasis alkohol.
- Gunakan waktu perjalanan untuk istirahat.
- Makan makanan yang aman dan bergizi serta minum air putih.
- Jaga jarak antar penumpang 1 meter.
Tips Pencegahan Setelah Bepergian
Seseorang dapat tertular virus Corona saat menghirup udara yang mengandung virus, hal ini bisa terjadi ketika Anda terlalu dekat dengan orang yang sudah yang sudah terinfeksi COVID-19. Oleh karena itu, berikut adalah langkah pencegahan yang bisa dilakukan, antara lain:
- Buka sepatu/sandal sebelum masuk ke dalam rumah.
- Semprot disinfektan pada alas kaki maupun pada peralatan yang digunakan seperti pakaian, ponsel, pulpen, laptop, dll.
- Buang semua yang tidak dibutuhkan lagi seperti kuitansi, kertas, dll.
- Jangan menyentuh apapun di dalam rumah, lakukan cuci tangan dengan sabun dan air selama 20 detik.
- Lepaskan pakaian yang dipakai dan masukkan ke dalam tempat cucian yang tertutup.
- Langsung mandi sebelum bersantai atau berkumpul bersama keluarga.
Informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi Hotline Virus Corona 119 ext 9 atau menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].
- Badan POM. Widyaningrum, Nurvika. Eka Rosmalasari. Silma Awalia. Reka Sasmoyo. Tio Mahesa Putro Wardoyo. 2020. Serba COVID: Cegah COVID-19 Sehat untuk Semua. (Diakses pada 28 Mei 2020).
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. https://covid19.go.id/p/protokol/panduan-pencegahan-dan-pengendalian-corona-virus-disease-2019-covid-19-di-tempat-kerja-perkantoran-dan-industri-dalam-mendukung-keberlangsungan-usaha-pada-situasi-pandemi. (Diakses pada 28 Mei 2020).
- Widyawati. 2020. Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Era New Normal. http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200523/5133951/pencegahan-covid-19-tempat-kerja-era-new-normal/. (Diakses pada 28 Mei 2020).