Salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, mengeluarkan fatwa yang isinya adalah memastikan status haram bagi vape atau rokok elektrik yang kini semakin digemari masyarakat. Apa alasan dari larangan ini?
Penyebab Vape Haram Menurut Muhammadiyah
Fatwa haram untuk vape ini dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Sebelumnya, mereka juga sudah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok.
“Vape hukumnya haram layaknya rokok biasa. Hal ini disebabkan oleh mengonsumsinya bisa memberikan efek merusak atau membahayakan,” terang anggota dari Majelis tersebut, Wawan Gunawan Abdul Wachid.
Wawan juga mengungkap beberapa alasan yang mendasari dikeluarkannya fatwa ini. Sebagai contoh, vape bisa membuat manusia jatuh ke dalam kebinasaan. Dampaknya seperti melakukan bunuh diri dalam waktu yang lebih lambat. Padahal, hal ini sangat dilarang berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 105 serta Surat An Nisa ayat 29.
Selain itu, mengisap vape juga dianggap bisa memberikan kerugian bagi orang lain yang tidak mengisapnya.
“Vape ini sebenarnya sama persis sebagaimana rokok konvensional karena adanya kandungan zat aditif dan zat beracun. Efeknya bagi kesehatan bisa didapatkan pengisapnya atau orang lain yang tanpa sengaja ikut mengisapnya. Dampak kesehatannya juga sangat besar,” ucap Wawan.
Dia juga menyebut vape termasuk dalam pemborosan. Padahal, tindakan ini dilarang dalam Al Quran.
Bahaya Vape bagi Kesehatan
Meskipun usia penggunanya bervariasi, pakar kesehatan menyebut vape cenderung lebih disukai oleh anak muda. Masalahnya adalah ada anggapan yang menyebut vape lebih aman jika dibandingkan dengan rokok konvensional. Padahal, pakar kesehatan menyebut hal ini tidak benar.
Vape memang terbuat dari cairan dengan aneka rasa. Hal ini sangatlah berbeda jika dibandingkan dengan mengisap tembakau. Hanya saja, bukan berarti di dalam vape tidak ada nikotin. Dalam realitanya, cairan vape juga memiliki ekstrak nikotin demi memberikan sensasi rasa lebih nikmat dan menyeabkan ketagihan.
Telah banyak penelitian yang membuktikan bahwa asap rokok biasa bisa meningkatkan risiko kanker paru. Hal ini disebabkan oleh adanya sifat karsinogen atau penyebab datangnya kanker. Dampak ini akan semakin buruk jika para perokok terbiasa mengisapnya dalam jangka panjang sehingga senyawa karsinogen penyebab kanker ini semakin menumpuk di paru-paru.
Penelitian pun dilakukan dengan cara mengecek dampak kebiasaan mengisap vape dan rokok biasa pada jaringan paru. Hasilnya adalah, kedua hal ini bisa memicu peradangan pada organ saluran pernapasan tersebut. Fungsi perlindungan pada saluran pernapasan juga benar-benar berkurang drastis.
Pengguna Vape Terpapar Nikotin Lebih Banyak
Dr. Irina Petrache dari Indiana University, Indianapolis, Amerika Serikat menyebut kebiasaan mengisap vape sama saja dengan merokok. Bahkan, pengguna vape cenderung mengisap nikotin dalam jumlah yang lebih banyak. Hal ini disebabkan oleh adanya anggapan bahwa vape lebih aman sehingga mereka pun seperti dengan tenang mengisapnya dengan lebih sering dibandingkan dengan saat merokok konvensional.
Kandungan lain yang bisa ditemukan di dalam vape namun bisa memberikan dampak buruk adalah bahan perasa vape. Paparannya ternyata bisa merusak sel-sel jaringan paru dengan drastis. Fakta ini terungkap dalam penelitian yang dilakukan di University of North Carolina, Chapel Hill.
Kandungan diacetyl di dalam vape juga bisa menyebabkan dampak buruk bagi saluran pernapasan hingga memicu gejala keracunan seperti mual dan muntah. Melihat fakta ini, ada baiknya memang kita menghindari vape baik itu dengan tidak mengisapnya atau tidak menjadi perokok pasif.
Sumber
- Raloff, Janet. 2015. Vaping may harm the lungs. https://www.sciencenewsforstudents.org/article/vaping-may-harm-lungs (Diakses pada 24 Januari 2020).