DokterSehat.Com- Media sosial masih dihebohkan dengan sikap hakim yang mengaku tidak percaya dengan komedian Nunung yang mengalami depresi. Baginya, Nunung terlihat selalu bahagia di televisi dan seharusnya tidak mudah mengalami masalah mental. Warganet menganggap hal ini menandakan bahwa masalah kesehatan mental masih belum benar-benar dipahami oleh masyarakat Indonesia.
Nunung Mengalami Depresi
Dalam sidang terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Nunung pada Rabu, 23 Oktober 2019 lalu, dr. Herny Taruli Tambunan menjadi saksi ahli yang menunjukkan hasil diagnosis Nunung yang dilakukan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat. Dr. Henry menyebut Nunung ternyata mengidap depresi dalam tiga tahun belakangan dan membutuhkan obat-obatan.
Hakim Djoko Indiarto yang mendengarkan hasil diagnosis dr. Henry justru terlihat terkejut dengan pernyataan ini.
“Nunung kerjaannya sering tertawa di televisi. Kok bisa sampai stres?” ucap sang Hakim.
Pernyataan sang hakim menunjukkan betapa rendahnya pemahaman tentang kesehatan mental masyarakat Indonesia. Tak hanya sang hakim, kita tentu sering mendengar orang yang keheranan saat tahu ada orang yang terlihat masih bisa tertawa atau terlihat ceria yang sebenarnya mengidap depresi.
Dr. Henry kemudian menjelaskan lebih lanjut tentang depresi dan masalah kesehatan mental secara umum.
“Depresi itu sebenarnya mirip seperti seribu wajah. Percaya tidak kalau satu dari empat orang di ruangan ini mengalami depresi? Kondisi yang dialami Nunung yang berprofesi sebagai komedian yang memang dituntut untuk selalu ceria bukan berarti tidak bisa mengalami kecemasan atau tertekan,” jelasnya.
Kasus Depresi di Indonesia Cukup Tinggi
Banyak orang yang masih tidak tahu bahwa kasus depresi di Indonesia cukup tinggi. Pengidapnya bahkan sudah mencapai jutaan orang. Sebagai contoh, Perhimpunan Dokter Speliasis Kedokteran Jiwa Indonesia menyebut setidaknya 15,6 juta masyarakat Indonesia mengalami depresi. Sayangnya, hanya 8 persen dari jumlah yang sangat banyak ini yang meminta bantuan kesehatan.
Hal ini disebabkan oleh stigma yang beredar di Indonesia yang membuat pengidap depresi takut dianggap seperti orang yang lemah, kurang iman, hingga orang yang tidak waras. Padahal, dalam realitanya mereka membutuhkan bantuan dan dukungan dari orang-orang sekitarnya, termasuk dalam hal mendapatkan pengobatan sehingga bisa sembuh.
Tanpa adanya dukungan ini, banyak penderita depresi yang akhirnya memilih untuk mencari jalan pintas seperti dengan mengonsumsi narkoba.
Beberapa Hal yang Menandakan Depresi
Pakar kesehatan menyebut ada beberapa hal yang bisa menandakan depresi. Masalahnya adalah orang yang mengidapnya belum tentu terlihat layaknya orang yang mengalami masalah mental.
Jika kita mulai mengalami masalah untuk mengendalikan kegiatan sehari-hari, sering mengalami kegelisahan, mengalami delusi, sedih yang berlarut-larut, perubahan jam makan atau jam istirahat, mudah tersulut emosinya atau melakukan kekerasan, kekhawatiran berlebihan, hingga terpikir untuk bunuh diri, bisa jadi memang kita termasuk dalam orang yang mengidap depresi dan sebaiknya segera meminta bantuan.
Mereka yang mengidap depresi juga cenderung kekurangan energi dan lesu seharian. Selain itu, dalam banyak kasus, mereka seperti mengalami gangguan tidur parah dan sering mengalami masalah pencernaan yang bisa berimbas pada penurunan atau peningkatan nafsu makan dengan drastis.
Pengidap depresi juga cenderung sering mengalami masalah kesehatan fisik seperti sakit kepala. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya peradangan di dalam tubuh yang bisa membuat sensasi nyeri di beberapa bagian tubuh muncul. Selain itu, dalam beberapa kasus, penderita depresi bisa mengalami kenaikan berat badan karena lebih tertarik untuk mengonsumsi makanan dengan kadar kalori dan lemak tinggi namun semakin malas melakukan aktivitas fisik.
Sumber:
- Hastanto, Ikhwan. 2019. Hakim Tak Percaya Nunung Depresi, Bukti Kesehatan Mental Belum Dipahami di Indonesia. com/id_id/article/a35q78/hakim-tak-percaya-nunung-depresi-bukti-kesehatan-mental-belum-dipahami-di-indonesia. (Diakses pada 29 Oktober 2019).