Terbit: 22 July 2020 | Diperbarui: 24 March 2022
Ditulis oleh: dr. Eta Auria Latiefa | Ditinjau oleh: Tim Dokter

Selama pandemi COVID-19, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan, termasuk ketika melakukan kunjungan ke rumah sakit untuk berobat atau kontrol.  Lalu, apakah hal tersebut juga berlaku pada ibu yang akan melahirkan di fasilitas kesehatan? Apakah melahirkan saat pandemi COVID-19 tergolong aman?

Panduan Melahirkan di Tengah Pandemi COVID-19

Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Persalinan

Sistem kekebalan tubuh saat hamil tergolong rentan terhadap penyakit. Oleh karena itu, ibu hamil wajib melindungi diri dari penularan COVID-19 dengan cara:

  • Menggunakan masker.
  • Menjaga jarak minimal 1-2 meter.
  • Hindari kerumunan.
  • Menerapkan etika batuk.
  • Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau gunakan hand sanitizer.

Pada saat kondisi normal, ibu hamil direkomendasikan untuk melakukan kunjungan ke bidan/dokter kandungan secara berkala. Semakin mendekati hari perkiraan lahir maka akan semakin sering jadwal kunjungan yang ditetapkan.

Pemeriksaan kehamilan rutin bertujuan untuk memantau perkembangan kesehatan janin dan ibu. Oleh karena itu, selama masa pandemi COVID-19, ibu hamil tetap diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan, namun frekuensinya tidak sesering pada kondisi normal.

Usahakan ibu hamil tidak bepergian dan tetap di rumah, kecuali untuk urusan yang tidak dapat ditinggalkan atau terjadi kegawatan terkait kehamilan.

Menjelang hari persalinan, jangan lupa untuk menyiapkan peralatan ibu dan bayi serta dokumen yang dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi persalinan. Simpan ke dalam satu tas yang mudah dibawa, sehingga ketika diperlukan dalam keadaan darurat akan mudah untuk dijangkau.

Ibu dan keluarga juga harus merencanakan sedari awal fasilitas kesehatan yang dipilih untuk tempat bersalin, sesuaikan dengan kondisi kehamilan ibu dan preferensi ibu serta keluarga. Demi tatalaksana COVID-19 yang tepat dalam proses persalinan, pihak fasilitas kesehatan biasanya akan meminta ibu hamil untuk menjalani rapid test atau PCR untuk menentukan status ibu hamil.

Ibu hamil juga tidak boleh stres karena dapat menurunkan sistem imun tubuh. Oleh karena itu, dukungan dari suami dan keluarga tentu sangat diperlukan oleh ibu hamil terutama menjelang persalinan.

Cara Mencegah COVID-19 saat Melahirkan

Dilansir dari pedoman yang diterbitkan oleh Kemenkes RI, berikut ini adalah prinsip umum pencegahan COVID-19 pada ibu bersalin:

  • Terapkan budaya cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun minimal 20 detik atau menggunakan hand sanitizer
  • Gunakan masker secara efekti dan benar. Masker medis digunakan untuk ibu yang sakit dan ibu saat persalinan. Sedangkan masker kain dapat digunakan bagi ibu yang sehat dan keluarga yang menunggu.
  • Sebisa mungkin hindari kontak dengan orang yang sedang sakit
  • Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang belum dicuci.
  • Tutupi mulut dan hidung saat batuk atau bersin dengan tisu. Buang tisu pada tempat yang telah ditentukan. Bila tidak ada tisu, terapkan etika batuk.
  • Ibu tetap melakukan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Edukasi ibu hamil untuk segera berangkat ke fasilitas kesehatan jika sudah ada tanda-tanda persalinan.
  • Proses merujuk pasien suspek, probable, atau konfirmasi COVID-19 harus dilakukukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Pelayanan KB pasca persalinan tetap dilakukan sesuai prosedur, diutamakan menggunakan metode kontrasepsi jangka Panjang (MKJP).

Tips Memilih Fasilitas Kesehatan untuk Melahirkan saat COVID-19

Sesuai dengan poin yang tertera di atas, ibu hamil disarankan untuk melakukan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan. Lalu, fasilitas kesehatan mana yang dipilih? Puskesmas, klinik bersalin, RSIA atau RS umum?

Berdasarkan rekomendasi yang dirilis Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, pemilihan fasilitas kesehatan didasarkan pada kondisi ibu hamil (berisiko/tidak) dan status COVID-19 ibu hamil itu sendiri.

Apabila kehamilan berisiko tinggi atau status COVID-19 suspek/probable/konfirmasi, maka disarankan untuk memilih RS rujukan sebagai tempat bersalin. Rumah sakit yang dituju pun harus disesuaikan dengan fasilitas yang tersedia, seperti ketersediaan ruang isolasi bersalin, APD memadai, tim tenaga kesehatan, dll.

Apabila kehamilan ibu tidak berisiko tinggi dan status COVID-19 negatif, maka proses persalinan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebagai catatan, perlu juga untuk mempersiapkan daftar RS rujukan apabila saat proses melahirkan ibu butuh untuk dirujuk.

Rekomendasi bagi Petugas Kesehatan dalam Proses Persalinan Ibu dengan COVID-19

Dalam rekomendasi penanganan COVID-19 yang disusun oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), disebutkan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan bagi tenaga kesehatan untuk memandu proses persalinan ibu hamil dengan COVID-19:

  • Dibutuhkan tim multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis paru/penyakit dalam, dokter kandungan, dokter anestesi, bidan, dokter spesialis anak neonatologis, dan perawat neonatal untuk menangani proses persalinan ibu hamil dengan COVID-19. Proses dilakukan di ruang isolasi ruang bersalin.
  • Minimalkan jumlah personil yang ada di ruangan, baik itu tenaga medis mapun anggota keluarga yang menemani pasien. Hanya satu orang keluarga yang dapat menemani pasien dan harus diinformasikan terkait risiko penularan serta penggunaan APD yang sesuai.
  • Evaluasi tanda vital ibu hamil sesuai prosedur yang berlaku, usahakan untuk menjaga saturasi oksigen >94%
  • Apabila memungkinkan, lakukan pemantauan janin secara kontinyu selama proses persalinan
  • Pemilihan cara persalinan tetap didasarkan pada indikasi obstetri dengan memperhatikan keinginan ibu dan keluarga. Sampai saat ini belum ada bukti klinis kuat merekomendasikan bahwa salah satu cara persalinan lebih baik dari yang lain.
  • Tindakan intervensi seperti induksi maupun operasi harus disesuaikan dengan indikasi pasien. Apabila memungkinkan, tunda hingga infeksi terkonfirmasi atau keadaan akut teratasi. Apabila tidak dapat ditunda, maka lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan penggunaan APD lengkap.

 

Informasi kesehatan ini disponsori:
logo-cimsa-ugm-doktersehat

 

 

 

  1. Kementerian Kesehatan Republik Indoensia. 2020. Pedoman bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir di Era Pandemi COVID-19. Direktorat Kesehatan Keluarga, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.
  2. Pokja Infeksi Saluran Reproduksi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia. 2020. Rekomendasi Penanganan Infeksi Virus Corona (COVID-19) pada Maternal (Hamil, Bersalin, dan Nifas).


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi