Terbit: 29 January 2021
Ditulis oleh: Devani Adinda Putri | Ditinjau oleh: dr. Ursula Penny Putrikrislia

Ada beberapa syarat penerima vaksin COVID-19 yang harus dipenuhi, termasuk tubuh sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, usia sesuai, dll. Mengingat vaksin COVID-19 masih terbatas, ada beberapa syarat vaksin COVID-19 yang akan akan dijelaskan dalam pembahasan ini secara lengkap.

10 Syarat Penerima Vaksin COVID-19 yang Harus Dipenuhi

Apa Itu Vaksin COVID-19?

Vaksin COVID-19 adalah vaksin untuk melindungi diri dari bahaya virus Corona dan tentu saja untuk menghentikan penyebaran pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung sejak akhir tahun 2019.

Di Indonesia, vaksinasi COVID-19 sudah dimulai pada 13 Januari 2021 dan Presiden Joko Widodo menjadi penerima vaksin pertama, diikuti dengan beberapa menteri kabinet, Kapolri, pimpinan lembaga negara, tokoh agama, dan beberapa perwakilan lainnya.

Vaksin COVID-19 yang dipakai dan disetujui di Indonesia adalah Vaksin CoronaVac dari Sinovac Life Science Co, Tiongkok yang bekerja sama dengan PT Biofarma.

Vaksin CoronaVac telah melalui berbagai proses pengujian dan penelitian serta telah sesuai dengan syarat dan standar World health Organization (WHO).

CoronaVac juga telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Peresmian vaksin Corona tentu menjadi solusi positif agar pandemi cepat diatasi, namun vaksin COVID-19 masih terbatas dan harus memenuhi syarat orang yang boleh divaksinasi Corona.

Syarat Penerima Vaksin COVID-19

Hingga artikel ini diterbitkan, pemberian vaksin COVID-19 hanya untuk golongan orang-orang prioritas mengingat persediaan vaksin cukup terbatas.

Walaupun demikian, pemerintah dan peneliti terus bekerja keras untuk menyediakan vaksin Corona secara gratis untuk seluruh masyarakat dalam rangka mencegah dan menghentikan pandemi secepat mungkin.

Berikut ini syarat penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pemerintahan dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI):

1. Golongan Prioritas

Setidaknya mulai Januari hingga April 2021, vaksin COVID-19 diutamakan untuk beberapa golongan yang rentan terkena virus Corona, termasuk:

  • Para tenaga kesehatan, terutama yang terlibat langsung dalam perawatan pasien COVID-19.
  • Aparatur pemerintah yang menangani pandemi pada garda terdepan.
  • Anggota TNI/Polri.
  • Petugas pelayanan publik termasuk petugas bandara, pelabuhan, terminal, stasiun, perbankan, dan petugas lain yang berhadapan langsung dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

Pemerintah terus akan berusaha untuk memberikan vaksinasi COVID-19 ke masyarakat lebih luas secara gratis, namun prosesnya bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin.

2. Tidak Memiliki Penyakit Tertentu

Syarat orang yang boleh divaksinasi corona tidak boleh memiliki penyakit atau riwayat penyakit sebagai berikut:

  • Tidak pernah positif COVID-19, atau sudah lebih dari 3 bulan sejak positif Covid-19
  • Tak mengalami infeksi saluran pernapasan (ISPA).
  • Bukan orang dengan riwayat penyakit serius termasuk penyakit jantung koroner, gagal jantung, penyakit ginjal, hipertiroid, kanker, kelainan darah, diabetes.
  • Tidak memiliki penyakit autoimun sistemik termasuk penyakit lupus, Sjogren, vasculitis, rheumatoid arthritis, dll.

Apabila Anda memiliki riwayat penyakit serius, makan konsultasikan terlebih dulu pada penyedia layanan kesehatan apakah vaksin akan berfungsi dengan baik atau tidak.

Dokter akan menyatakan apakah Anda kandidat yang tepat untuk menerima vaksin atau tidak.

3. Sedang Tidak Hamil

Ibu hamil tidak dapat menerima vaksin karena pertimbangan kesehatan untuk ibu dan bayi. Juga untuk mencegah risiko efek samping yang tidak diinginkan. 

Penelitian lebih lanjut di Bulan April 2021 menyatakan vaksin yang sedang digunakan di Indonesia yaitu CoronaVac aman untuk ibu menyusui.

4. Tidak Memiliki Kontak Langsung dengan Pasien COVID-19

Syarat vaksinasi COVID-19 selanjutnya adalah untuk orang yang sehat dan tidak memiliki kontak langsung dengan anggota keluarga atau siapa pun yang sedang dalam perawatan COVID-19.

Vaksin juga tidak dapat diberikan bila Anda atau orang yang kontak langsung dengan Anda termasuk suspek COVID-19.

 

5. Tubuh Harus Sehat

Bagaimana skema penerapan pemberian vaksin COVID-19 di Indonesia? Selain harus termasuk golongan prioritas, orang tersebut harus sehat. Dokter akan mengecek suhu tubuh, tekanan darah, dan skrining kesehatan umum sebelum Anda divaksinasi.

Apabila tidak memenuhi syarat kesehatan, misal sedang demam, flu, atau tekanan darah tinggi, maka Anda tidak bisa divaksinasi dan harus menunggu hingga kondisi tubuh sehat dan stabil.

6. Usia Sesuai

Saat ini, pengembangan vaksin COVID-19 yang berlaku hanya untuk orang usia 18-59 tahun. Anak-anak belum bisa divaksinasi, namun penelitian vaksin untuk kelompok usia tersebut mungkin sedang dikembangkan lebih lanjut.

Jadi, syarat vaksin Corona usia di atas 18 tahun hingga 59, di luar kelompok usia tersebut tidak dapat divaksinasi.

7. Penyakit Penyerta Terkontrol

Bila Anda memiliki riwayat penyakit seperti diabetes, asma, atau hipertensi namun terkontrol atau dalam keadaan stabil, Anda bisa memenuhi syarat penerima vaksin COVID-19 dengan persetujuan dokter yang selama ini merawat Anda. Bila penyakit bawaan tidak terkontrol, maka vaksinasi riskan dilakukan.

8. Tidak Demam

Seseorang harus memiliki suhu tubuh normal antara 36,5°C dan 37,5°C. Bili suhu tubuh tinggi atau demam, orang tersebut tidak dapat vaksinasi COVID-19 dan sebaiknya memeriksakan diri hingga keadaan sehat.

9. Tidak Memiliki Penyakit Autoimun

Penelitian tentang vaksin COVID-19 masih terus dikembangkan, namun sejauh ini vaksin yang disetujui tidak diperuntukkan untuk pasien dengan penyakit autoimun.

Belum ada penelitian yang memadai tentang efektivitas vaksin Corona untuk penderita autoimun.

10. Mendapat Persetujuan Dokter

Bila Anda memiliki riwayat penyakit bawaan, Anda harus berkonsultasi dengan dokter yang merawat Anda sebelum mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Anda mungkin membutuhkan serangkaian skrining kesehatan dan surat keterangan sehat agar memenuhi syarat vaksin COVID-19.

 

Efek Samping Vaksin COVID-19

Penerima vaksin harus menunggu sekitar 30 menit setelah divaksinasi untuk memastikan tidak ada efek samping atau respon tubuh yang tidak diinginkan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan ada risiko efek samping berupa gejala ringan hingga sedang setelah menerima vaksin COVID-19, namun vaksin tidak berbahaya.

Berikut ini beberapa risiko efek samping yang biasa terjadi setelah menerima vaksin:

  • Pegal di area kulit yang divaksinasi.
  • Ruam kulit.
  • Pembengkakan minor.
  • Demam.

Efek samping tersebut biasanya hanya terjadi beberapa saat karena tubuh baru merespon kandungan vaksin tersebut. Presiden Jokowi menyatakan hanya merasa sedikit pegal-pegal setelah menerima vaksin COVID-19 dan tidak ada efek samping parah.

Itulah beberapa syarat vaksin COVID-19. Konsultasikan lagi dengan penyedia layanan kesehatan setempat untuk ketersediaan vaksin dan apakah Anda kandidat yang tepat.

Selain itu, jangan melupakan protokol kesehatan mencuci tangan, memakai masker, dan menjauhi kerumunan (3M). Anda juga harus rajin berolahraga dan makan sehat agar imun tubuh kuat dalam melawan virus, bakteri, dan patogen berbahaya.

Semoga vaksin COVID-19 dapat segera mengatasi pandemi COVID-19 dan semua keadaan menjadi normal kembali.

 

  1. CDC. 2021. When Vaccine is Limited, Who Should Get Vaccinated First?. https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/vaccines/recommendations.html#:~:text.  (Diakses pada 29 Januari 2021).
  2. CDC. 2021. Benefits of Getting a COVID-19 Vaccine. https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/vaccines/vaccine-benefits.html.  (Diakses pada 29 Januari 2021).
  3. COVID19.go.id. 2020. Vaksin COVID-19 GRATIS, Tanpa syarat!. https://covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/vaksin-covid-19-gratis-tanpa-syarat.  (Diakses pada 29 Januari 2021).
  4. CNN. 2021. Syarat Vaksinasi yang Perlu Diketahui. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20210111141633-255-592171/syarat-vaksinasi-yang-perlu-diketahui.  (Diakses pada 29 Januari 2021).
  5. Portal Informasi Indonesia. 2021. Sembilan Syarat Penerima Vaksin Covid-19. https://indonesia.go.id/layanan/kesehatan/sosial/sembilan-syarat-penerima-vaksin-covid-19.  (Diakses pada 29 Januari 2021).


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi