Terbit: 18 July 2017
Ditulis oleh: Redaksi DokterSehat | Ditinjau oleh: Tim Dokter

DokterSehat.Com- Sunat adalah salah satu tradisi yang berkaitan erat dengan kaum pria. Namun, cukup banyak pula kaum hawa yang melakukan hal ini. Menurut data PBB, 50 persen wanita tanah air ternyata pernah disunat. Sebagai informasi, sunat adalah tindakan memotong sekaligus membuang sebagian dari bagian luar kelamin. Pada bagian pria, bagian kulit yang menutupi kepala penis atau prepusium yang dipotong dan dibuang. Tak hanya karena faktor keyakinan atau tradisi, sunat pada kaum pria juga berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan penis. Tanpa adanya prepusium, maka kotoran penis atau smegma akan lebih mudah untuk dibersihkan.

Apakah Wanita Memang Perlu Sunat?

Sunat bagi kaum wanita lebih dikaitkan dengan keyakinan atau tradisi. Dalam dunia medis, belum begitu jelas ketentuan baku tentang bagaimana cara hal ini dilakukan. Biasanya, bagian tubuh yang disunat pada kaum hawa adalah sebagian dari klitoris, salah satu bagian paling sensitif yang berkaitan dengan seksualitas pada kaum hawa.

Badan Kesehatan PBB, WHO, menyatakan bahwa sunat pada kaum hawa ternyata tidak akan memberikan manfaat kesehatan apapun dan justru ada resiko kesehatan yang bisa didapatkan jika dilakukan. Telah ada beberapa laporan yang menyebutkan jika sunat pada wanita bisa memberikan efek samping seperti rasa nyeri yang luar biasa, pendarahan yang sulit untuk dilakukan, bengkak pada kemaluan wanita, hingga luka dan infeksi yang tak kunjung sembuh. Dalam jangka panjang, sunat pada kaum hawa juga bisa memicu gangguan berkemih, keputihan yang terus muncul berulang kali, nyeri pada saat menstruasi dan berhubungan intim, hingga komplikasi yang terjadi saat melahirkan.

Setiap orang tentu punya pendapat atau keyakinan sendiri-sendiri mengenai sunat pada wanita ini. Dalam dunia medis sendiri, tindakan ini sebenarnya tidak dianjurkan dan dianggap tidak bermanfaat. Hanya saja, jika anda memang yakin untuk melakukannya karena faktor keyakinan atau tradisi, maka hal ini boleh-boleh saja untuk dilakukan.


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi