Terbit: 10 June 2016 | Diperbarui: 24 November 2022
Ditulis oleh: Redaksi DokterSehat | Ditinjau oleh: Tim Dokter

DokterSehat.Com – Dengan semakin meningkatnya kasus kejahatan seksual di berbagai penjuru negeri belakangan ini, pemerintah pun bereaksi keras dengan mengeluarkan sebuah peraturan pemerintah yang nantinya akan membuat para pelaku kejahatan seksual dihukum dengan cara kebiri kimia sehingga diharapkan pelaku tidak akan bisa melakukan kejahatan ini lagi. Meskipun memiliki tujuan yang baik, banyak kalangan yang mengecam peraturan ini karena dianggap sebagai hal yang kurang etis. Bahkan, sebagian kalangan dokter pun kurang menyetujui hukuman kebiri kimia karena mereka memiliki sumpah dan etika kedokteran yang membuat mereka wajib mengobati atau bahkan mengembalikan fungsi organ-organ tubuh manusia, bukan kemudian merusaknya layaknya dengan melakukan hukuman kebiri ini.

Menteri Kesehatan: Jangan Ketakutan Berlebihan Dengan Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa

Melihat adanya beragam reaksi di berbagai kalangan masyarakat, Menteri Kesehatan Nila Moeloek pun angkat bicara dan meminta pihak-pihak yang menolak hukuman ini, khususnya para dokter untuk tidak memiliki ketakutan berlebihan akan hukuman ini. Para dokter yang melakukan hukuman ini sendiri akan dilindungi oleh undang-undang sehingga mereka pun tidak akan melanggar kode etik dokter. Menurut Menkes Nila, kebiri kimia yang dilakukan sendiri masih dalam tahap manusiawi dan tidak melanggar hak asasi manusia karena para pelaku kejahatan seksual akan disuntik hormon perempuan yang membuat nafsu seksual dan hormon kejantanannya berkurang drastis.

Alih-alih berpikir tentang hak asasi manusia dari pelaku kejahatan seksual, Menkes Nila justru menekankan dampak fisik dan psikologis para korban kejahatan seksual yang tentu sangat parah. Banyak korban kejahatan seksual yang mengalami gangguan psikologis parah atau bahkan meregang nyawa karena nafsu para pelaku. Dampak yang dialami para korban ini menurut Menkes sama sekali tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan hukuman kebiri kimia. Pemerintah pun berusaha sebisa mungkin menekan kasus ini agar tidak ada lagi korban di kemudian hari.


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi