Terbit: 14 August 2017 | Diperbarui: 15 November 2022
Ditulis oleh: Redaksi DokterSehat | Ditinjau oleh: Tim Dokter

DokterSehat.Com- Lagi-lagi selebritis tanah air ditangkap polisi karena masalah kepemilikan narkoba. Kini, giliran Rio Reifan, salah satu pesinetron yang kerap muncul di layar kaca yang ditangkap polisi akibat dari memiliki sabu-sabu.

Memiliki Sabu, Pesinetron Rio Reifan Ditangkap Polisi

Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menyebutkan bahwa pada hari Minggu, 13 Agustus 2018, Rio memang kedapatan membawa sabu saat digeledah oleh polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya bernama Kombes Argo Yuwono berkata bahwa barang bukti yang ditemukan adalah satu plastik sabu-sabu dan alat isap yang berbentuk seperti bong dan cangklong.

Tak hanya terbukti membawa barang haram tersebut, Rio juga positif mengandung narkoba setelah melakukan tes urine di laboratorium, tepatnya memiliki kandungan methampetamin. Yang cukup mengenaskan adalah, Rio ternyata pernah mengalami kasus yang sama pada tahun 2015 lalu dan baru belakangan ini saja bebas dari tahanan.

Penangkapan Rio untuk kedua kalinya ini sendiri berawal dari sebuah ketidaksengajaan. Pada Hari Minggu sekitar jam 19:30 WIB, Rio kedapatan melanggar aturan lalu lintas di sekitar jalan raya Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat. Petugas kepolisian patroli jalan raya pun segera memeriksa surat-surat kendaraan miliknya. Sayangnya, Rio yang terkenal di sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini tidak mampu menunjukkannya. Alhasil, petugas pun segera memeriksa mobilnya dan menemukan sabu beserta alat hisapnya. Rio pun segera digiring ke Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi kota dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut yang berujung pada penahanannya.

Kasus Rio sebelumnya terjadi pada tanggal 8 Januari 2015, dini hari. Pada saat itu, Rio ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan karena kedapatan membawa satu buah tas kecil berwarna hitam yang berisi sabu seberat 1,75 gram serta 0,48 gram lengkap dengan alat hisapnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasusnya sendiri memvonisnya terkena penjara satu tahun dua bulan.


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi