Terbit: 13 August 2017 | Diperbarui: 15 November 2022
Ditulis oleh: Redaksi DokterSehat | Ditinjau oleh: Tim Dokter

DokterSehat.Com- Beberapa hari terakhir di media sosial beredar video yang menunjukkan salah seorang anggota TNI bernama Serda Wira Sinaga yang memukul anggota Polantas kota Pekanbaru, Riau, bernama Bripda Yoga Fernando. Dalam video ini, disebutkan bahwa anggota TNI ini tidak rela ditilang karena dianggap melanggar peraturan lalu lintas.

Anggota TNI Pemukul Polantas Ternyata Mengidap Skizofrenia

Setelah diamankan oleh pihak militer, diketahui bahwa Serda Wira ternyata mengalami gangguan kejiwaan. Dalam sebuah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Serda Wira sendiri pada bulan April lalu, Serda ternyata memang positif mengalami gangguan kejiwaan yang benama skizofrenia. Pakar kesehatan Nova Riyanti Yusuf, SpKJ yang berasal dari RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan di Jakarta menyebutkan bahwa skizofrenia termasuk dalam gangguan kejiwaan yang sangat berat. Penderita masalah kejiwaan ini akan terganggu kejiwaannya sehingga kesulitan untuk membedakan mana dunia nyata dan mana dunia fantasi yang sebenarnya hanya ada dalam pikirannya. Mereka juga akan cenderung mengalami disfungsi sosial okupasi serta distress.

Nova melanjutkan bahwa penderita skizofrenia memiliki gejala khas berupa kerapnya mereka mendengar bisikan dari sosok yang tidak nyata atau yang disebut sebagai halusinasi auditorik. Tak hanya mengomentari, kadang kala halusinasi auditorik ini bisa mengomentari atau menyuruh penderita melakukan sesuatu hal. Adanya bisikan inilah yang membuat penderitanya seperti mengalami atau melakukan hal-hal yang tidak logis. Sebagai contoh, Ia akan ketakutan pada hal yang sebenarnya tidak nyata, atau marah dengan orang lain karena merasa sedang dibicarakan atau dicurangi padahal sebenarnya sama sekali tidak pernah terjadi.

Meskipun mengalami gangguan jiwa, Serda Wira tetap harus menjalani proses hukum meskipun ia juga tetap menjalani pengobatan jalan untuk mengatasi gangguan kejiwaan yang Ia idap.


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi