Terbit: 11 June 2020 | Diperbarui: 14 April 2022
Ditulis oleh: dr. Eta Auria Latiefa | Ditinjau oleh: Tim Dokter

Coronavirus disease atau COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh SARS-CoV2. Virus ini sebagian besar akan menempel pada dinding saluran napas, mulai dari hidung hingga paru-paru. Gejala penyakit yang ditimbulkan amat bervariasi, mulai dari demam, batuk, nyeri tenggorokan, pilek, diare, hingga sesak napas.

Ventilator untuk Pasien COVID-19: Prosedur Pemakaian dan Kebutuhannya

Komplikasi terberat yang dapat ditimbulkan dari penyakit ini adalah distress pernapasan yang bisa berujung pada gagal napas dan kematian. Pada kondisi tersebut, pasien tentu memiliki kesulitan dalam bernapas dan memerlukan alat bantu yang dikenal dengan nama ventilator.

Apa Itu Ventilator?

Ventilator adalah mesin yang digunakan untuk menunjang pernapasan pada pasien yang membutuhkan bantuan napas. Mesin ini bekerja dengan cara menciptakan perbedaan tekanan untuk mengatur proses menghirup dan mengeluarkan udara.

Ada beberapa tipe ventilator yang tersedia dalam dunia medis, namun secara garis besar terdiri 4 komponen berikut ini:

  1. Sumber gas bertekanan
  2. Katup inspirasi, katup ekspirasi, dan sirkuit ventilator
  3. Sistem kontrol (control panel, monitor, dan alarm)
  4. Sistem deteksi yang dapat mengetahui jika pasien berusaha untuk bernapas sendiri

Kondisi Seperti Apa yang Membutuhkan Ventilator?

Perlu diketahui bahwa tidak hanya COVID-19 yang membuat pasien membutuhkan alat bantu napas. Beberapa penyakit dapat menimbulkan komplikasi gagal napas, yaitu kondisi di mana sistem pernapasan tidak mampu mempertahankan pertukaran gas yang terjadi, sehingga oksigen dalam darah cenderung turun dan karbondioksida meningkat.

Berikut adalah beberapa contoh kondisi pasien yang membutuhkan ventilator:

  • Gangguan saluran napas berat, seperti gagal napas, ARDS (acute respiratory distress syndrome), penumpukan cairan di jaringan paru, asma berat, dll.
  • Gangguan sistem jantung pembuluh darah, seperti henti jantung, serangan jantung, atau gagal jantung.
  • Gangguan sistem saraf yang menyebabkan kelemahan otot pernapasan atau penurunan kesadaran
  • Cedera berat, seperti cedera kepala berat atau luka bakar luas.
  • Kegagalan mempertahankan oksigen ke jaringan dengan tanda dan gejala mengarah (syok)
  • Pasien dalam pengaruh pembiusan total, seperti pasien yang menjalani operasi dengan general anesthesia.

Keputusan penggunaan ventilator tentu saja harus berdasarkan pertimbangan dokter yang merawat. Dokter akan menimbang kondisi pasien, target terapi, serta ketersediaan sarana. Jumlah unit ventilator yang memadai bagi fasilitas kesehatan menjadi amat penting, terlebih ditujukan bagi para pasien COVID-19 dengan gejala berat.

 

Prosedur Pemakaian Ventilator

Prosedur untuk dapat menggunakan mesin ventilator, dokter perlu melakukan tindakan intubasi terlebih dahulu terhadap pasien.

Intubasi adalah tindakan memasukkan selang khusus (endotracheal tube) melalui rongga mulut pasien hingga mencapai saluran napas yang lebih dalam (bronkus) dengan tujuan supaya oksigen dapat mencapai jaringan paru secara efektif.

Tindakan ini merupakan terapi definitif dari gagal napas. Selain memasukkan endotracheal tube, bisa juga dengan membuat lubang di bagian depan leher dan memasukkan selang khusus yang relatif lebih pendek (trakeostomi). Setelah terpasang, selang tersebut kemudian dihubungkan dengan mesin ventilator.

Mesin ventilator mempunyai cara pengaturan sendiri. Ada beberapa mode yang dapat diaktifkan. Namun, pengaturan dan pemakaiannya cukup rumit, sehingga harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten.

Jika sesudah intubasi kesadaran pasien mulai membaik, maka selama terpasang selang khusus yang dihubungkan dengan ventilator, tentu pasien akan merasa tidak nyaman, gelisah, atau terkadang melawan hembusan napas dari mesin ventilator. Oleh karena itu, dokter biasanya menambahkan obat penenang atau antinyeri kepada pasien.

Mesin ventilator dapat dijumpai pada ruang khusus di Rumah Sakit seperti instalasi gawat darurat, intensive care unit (ICU), pediatric intensive care unit (PICU), neonates intensive care unit (NICU), atau Intensive Cardiac Care Unit (ICCU). Tak ketinggalan, ruang khusus isolasi bagi pasien COVID-19.

Kapan Pemakaian Ventilator Dihentikan?

Jangka waktu pemakaian ventilator sebagai alat bantu napas tentu sangat bervariasi bagi setiap pasien.

Ada yang hanya dalam hitungan hari, namun ada pula yang berminggu-minggu. Selama menggunakan ventilator, dokter akan selalu memantau kondisi fisik dan kemampuan pasien dalam bernapas. Pasien juga akan mendapatkan perawatan khusus sepanjang masih menggunakan alat bantu napas ini.

Keputusan untuk melepas ventilator tentu menjadi pertimbangan dokter yang merawat, melihat dari berbagai aspek seperti kemampuan pasien bernapas mandiri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang lainnya. Anda dapat berkonsultasi langsung kepada dokter terkait perkembangan pasien setiap hari jika kerabat Anda menjadi pasien yang menggunakan ventilator.

Kebutuhan Ventilator di Indonesia

Bila merujuk pada studi kasus di Inggris dan Tiongkok, sebesar 32% pasien terkonfirmasi COVID-19 yang dirawat di RS akan membutuhkan perawatan intensif (ICU) dan hampir 60% pasien di ruang ICU tersebut membutuhkan ventilator.

Fakta di Indonesia, menurut data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dirilis 13 April 2020, Indonesia baru memiliki ventilator sebanyak 8.413 unit per Maret 2020. Padahal, kebutuhan ventilator diprediksi akan mencapai 29.900 unit untuk penanganan COVID-19.

Baru empat provinsi di Indonesia yang mampu memenuhi jumlah unit ventilator lebih dari setengah kebutuhan di wilayah masing-masing, yaitu Kalimantan Utara (72,7%), Bangka Belitung (69,8%), DKI Jakarta (55,9%), dan Sulawesi Barat (51,6%). Sementara ketersediaan di provinsi lain berada pada kisaran angka 20-30%.

Di satu sisi, kasus COVID-19 di Indonesia terus meningkat dari hari ke hari. Angka ini diprediksi dapat terus melonjak dan menimbulkan kekhawatiran melebihi kapasitas sarana. Oleh karena itu, menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk dapat memenuhi kebutuhan ventilator di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

 

Artikel kesehatan ini disponsori:
logo-cimsa-ugm-doktersehat

 

  1. Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan RI. https://covid19.kemkes.go.id/category/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/#.Xt9s2DozZPZ. (Diakses pada 9 Juni 2020).
  2. Intensive Care National Audit & Research Centre. 2020. ICNARC report on COVID-19 in critical care (Diakses pada 27 March 2020).
  3. Irwandy, 2020. Pertengahan Mei, Indonesia terancam krisis tempat tidur ICU, ventilator, dan APD karena kasus COVID-19 bisa melewati 50.000. https://theconversation.com/pertengahan-mei-indonesia-terancam-krisis-tempat-tidur-icu-ventilator-dan-apd-karena-kasus-covid-19-bisa-melewati-50-000-135442 (Diakses pada 7 Juni 2020).
  4. Juan A. Siordia. 2020. Epidemiology and clinical features of COVID-19: A review of current literature. Journal of Clinical Virology: volume 127,104357. 2020. Buku Praktis Penyakit Virus Corona (COVID-19). Yogya: UGM Press.
  5. The Novel Coronavirus Pneumonia Emergency Response Epidemiology Team. 2020. The Epidemiological Characteristics of an Outbreak of 2019 Novel Coronavirus Diseases (COVID-19). China CDC Weekly, 2(8): 113-122. doi: 46234/ccdcw2020.032


DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi