Kondisi Pandemi COVID-19 di Indonesia
Hingga saat ini, kasus baru virus Corona (COVID-19) di Indonesia terus bertambah dan pertambahannya mencapai ratusan pasien positif per hari. Banyak yang sembuh, namun banyak juga yang meninggal dunia, termasuk para tenaga medis. Penularan virus yang cepat dan belum ditemukannya obat COVID-19 adalah salah satu masalahnya.
Melihat kondisi ini, banyak masyarakat Indonesia yang:
- Takut tertular, tapi biaya periksa COVID-19 mandiri di RS cukup mahal.
- Kehilangan penghasilan dari pekerjaan tetap.
- Tidak bisa bekerja dan harus dikarantina karena positif COVID-19.
- Khawatir meninggal akibat COVID-19, namun tidak punya uang simpanan.
Melindungi diri dengan menjaga pola hidup bersih dan sehat serta menggunakan alat pelindung diri (APD) saja tidak cukup. Pastikan Anda memiliki perlindungan ekstra bagi diri sendiri, keluarga, dan orang tercinta.
Miliki asuransi COVID-19 untuk perlindungan diri kini dan nanti.
Keunggulan DokterSehat Proteksi COVID-19
Santunan Harian Rawat Inap
Penggantian biaya rawat inap hingga Rp350.000/hari (maksimal selama 7 hari).
Santunan Meninggal akibat Kecelakaan
Santunan hingga Rp25.000.000 apabila meninggal karena kecelakaan.
Santunan Meninggal akibat COVID-19
Santunan hingga Rp10.000.000 apabila meninggal karena COVID-19.
Biaya Pemeriksaan COVID-19
Penggantian biaya hingga Rp1.500.000 apabila hasil pemeriksaan positif COVID-19.
Santunan Kehilangan Pendapatan
Santunan hingga Rp1.000.000 apabila pendapatan hilang akibat positif COVID-19.
Premi Murah
Premi asuransi kesehatan murah, mulai dari Rp50.000.
Penawaran DokterSehat Proteksi COVID-19
*Penggantian biaya pemeriksaan diberikan jika hasilnya positif COVID-19
**Santunan kehilangan pekerjaan akibat positif COVID-19 diberikan secara sekaligus
Tentang DokterSehat Proteksi COVID-19
Apa Itu DokterSehat Proteksi COVID-19?
Jangka Waktu Asuransi
Ketentuan Masa Tunggu Asuransi
- 1 x 24 jam untuk risiko akibat kecelakaan.
- 14 hari untuk risiko terpapar COVID-19.
Cara Klaim DokterSehat Proteksi COVID-19
- Laporkan klaim paling lambat 14 (empat) hari sejak tanggal kejadian.
- Lengkapi dokumen pendukung klaim paling lambat 30 (tiga puluh) terhitung dari tanggal kejadian.
Dokumen Pendukung Klaim Asuransi
- Formulir klaim yang telah dilengkapi
- Polis Asuransi
- Fotokopi Kartu Identitas (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi SIM yang masih berlaku apabila klaim kecelakaan di mana tertanggung sebagai pengendara kendaraan.
- Surat keterangan dokter atau hasil medis terkait keterangan bahwa tertanggung positif COVID-19.
- Bukti invoice, kwitansi, salinan legalisir, atau surat keterangan rumah sakit untuk biaya pemeriksaan laboratorium atau medical check up yang menjelaskan bahwa tertanggung positif COVID-19.
- Surat keterangan rumah sakit untuk klaim yang berhubungan dengan kematian atau keterangan selama dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan atau sakit karena COVID-19.
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pejabat setempat (untuk klaim santunan meninggal dunia akibat kecelakaan dan COVID-19)
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga terkait dengan pembayaran kepada ahli waris.
- Surat keterangan atau dokumen lain yang diperlukan menurut pertimbangan penanggung.
Syarat dan Ketentuan
- Program ini berlaku untuk individu.
- Tertanggung merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Program ini tidak berlaku untuk anggota militer, kepolisian aktif, dan atlet profesional.
- Usia tertanggung minimal 6 bulan dan maksimal 65 tahun.
- Fasilitas kesehatan adalah rumah sakit/klinik/puskesmas atau laboratorium kesehatan.
- Masa tunggu asuransi adalah 14 hari sejak polis aktif.
- 1 orang tertanggung dapat memiliki maksimal 1 polis asuransi dan polis akan hangus jika sudah mengajukan klaim.
- Polis asuransi akan berakhir apabila:
- Polis akan berakhir pada tanggal jatuh tempo polis asuransi.
- Polis akan hangus jika tertanggung sudah mengajukan klaim.
- Polis asuransi dibatalkan oleh peserta asuransi.
- Premi tidak dibayarkan oleh peserta asuransi.