Pemerintah rencananya akan memberikan booster vaksin COVID-19 atau vaksin ketiga pada Januari 2022. Langkah ini untuk memberikan perlindungan lebih terhadap virus Corona dan bahkan untuk varian baru. Yuk, simak penjelasan lengkapnya tentang booster berikut ini!
Vaksin booster adalah dosis vaksin tambahan untuk memberikan perlindungan lebih terhadap penyakit, karena efek beberapa vaksin COVID-19 yang telah diberikan sebelumnya bisa hilang seiring waktu.
Booster vaksin ini diberikan setelah 2 dosis vaksin pertama. Fungsinya memberi perlindungan jangka panjang agar tidak sakit berat akibat terinfeksi COVID-19.
Booster vaksin biasanya untuk berbagai infeksi virus, termasuk flu yang membutuhkan booster setiap tahun, dan tetanus, difteri, dan pertusis (DTaP), yang membutuhkan booster setiap 10 tahun.
Untuk beberapa vaksin, menerima dosis yang lebih sedikit dan lebih sering biasanya lebih efektif daripada dosis vaksin tunggal yang banyak.
Langkah tersebut membuat sistem kekebalan tubuh membangun respons kekebalannya secara berkelanjutan. Ketika sistem kekebalan tubuh mengingat antigen tertentu yang sebelumnya mengaktifkannya, ia dapat merespons lebih cepat saat bertemu dengan mereka berikutnya.
Meskipun banyak vaksin booster identik dengan dosis sebelumnya, beberapa dimodifikasi untuk meningkatkan kemanjurannya (efikasi).
Seperti beberapa vaksin lainnya, tingkat perlindungan vaksin mungkin mulai berkurang seiring waktu. Dosis penguat vaksin virus Corona akan membantu memperpanjang perlindungan yang diperoleh dari 2 dosis pertama dan memberi perlindungan jangka panjang.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), analisis data awal terhadap penularan virus varian Omicron seperti di Inggris dan Afrika Selatan, serta hasil penelitian dari para produsen vaksin, menunjukkan bahwa Omicron masih dapat menyerang tubuh yang memiliki kekebalan atau imunitas terhadap virus Corona.
Sementara beberapa penelitian lain menyatakan bahwa antibodi spesifik yang terbentuk bisa berkurang efektivitasnya dalam melindungi dari Omicron. Namun jenis kekebalan tubuh lainnya masih mampu melindungi dari varian COVID-19 tersebut.
Mendapatkan dosis booster bisa kapan saja setidaknya 3 bulan (12 minggu) setelah dosis kedua dan itu akan membantu mengurangi risiko rawat inap karena virus Corona.
Dosis booster berbeda dari dosis primer ketiga untuk orang dengan sistem kekebalan tubuh yang sangat lemah. Jika memiliki dosis primer ketiga, seseorang akan direkomendasikan dosis booster untuk memperpanjang perlindungan dari tiga dosis sebelumnya.
Siapa pun bisa mendapatkan dosis booster jika memiliki dosis kedua vaksin COVID-19 setidaknya 3 bulan yang lalu. Selain itu, berikut ini persyaratan lain untuk mendapatkan booster:
Sebuah uji klinis secara acak baru-baru ini yang disebut COV-Boost telah menilai keamanan dan respons imun yang dihasilkan oleh jadwal booster heterolog dan homolog terhadap individu yang mendapatkan dua dosis sebelumnya baik vaksin Oxford-AstraZeneca atau vaksin Pfizer-BioNTech.
Penelitian tersebut menemukan bahwa kedua jadwal tersebut efektif dalam meningkatkan respons kekebalan tubuh pada 28 hari setelah suntikan booster dan menghasilkan efek samping yang bisa ditoleransi dengan baik.
Menurut Dr. Saul Faust, Ph.D., seorang profesor di University of Southampton di Inggris, mengatakan bahwa efek samping dari ketujuh vaksin tergolong aman sebagai dosisi ketiga.
Berikut ini efek samping booster vaksin:
Baca Juga: 7 Cara Mengatasi Efek Samping Vaksin COVID-19 Paling Efektif
Guna menekan wabah penyebaran COVID-19, pemerintah akan memulai vaksin booster untuk memperkuat antibodi yang sudah terbentuk oleh 2 dosis vaksin pertama. Booster akan diberikan pada 12 Januari 2022.
Vaksin akan dikenakan tarif khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri. Namun, pemerintah belum menetapkan kisaran harga booster vaksin COVID-19.
Adapun tarif yang telah beredar bukan tarif vaksinasi dalam negeri, tetapi harga vaksin di luar negeri. Tarif vaksin masih berupa perkiraan kisaran harga yang berlaku di beberapa negara.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa tarif vaksin booster di Indonesia, belum ditetapkan pemerintah.
Pasalnya proses penetapan harga harus menyertakan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jenis dan dosis vaksin yang akan digunakan masih menunggu konfirmasi dan anjuran dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berlangsung, serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).