Visum adalah salah satu istilah yang sangat umum dalam dunia kedokteran forensik. Dalam proses peradilan, terkadang ilmu kedokteran juga dibutuhkan, terutama dalam hal pencarian bukti. Visum dibuat oleh dokter berdasarkan pemeriksaan pada korban atau alat bukti dan menjadi alat bukti yang sah dalam pengadilan.
Visum et Repertum (VeR) atau biasa disebut visum adalah suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan pihak yang berwajib. Keterangan ini ditulis berdasarkan apa yang dokter temukan pada pasien (hidup ataupun mati) yang diperiksa sesuai dengan pengetahuan kedokteran.
Pihak berwajib yang dimaksud bukan hanya polisi saja, tapi bisa juga jaksa, hakim, dan juga penyidik pada tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan. Visum dilakukan pada korban terluka, keracunan. Atau bahkan meninggal diduga akibat sebuah peristiwa yang merupakan tindak pidana.
Umumnya visum dilakukan terhadap korban pada kasus seperti penganiayaan, kecelakaan, dan pemerkosaan.
Dalam perkara pidana, hasil visum adalah sebagai fakta atau bukti tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh, nyawa, dan kesehatan manusia. Hasil pemeriksaan yang tertulis secara detail dalam visum et repertum diharapkan akan dapat menjadi bukti pendukung agar hakim dapat memutuskan perkara dengan lebih adil.
Visum et repertum dapat dibedakan berdasarkan objek atau barang bukti yang diperiksa. Berikut adalah beberapa jenis visum yang perlu diketahui:
Jenis visum et repertum untuk korban hidup dibedakan kembali menjadi 3 jenis, yaitu:
Visum et repertum fisik jenazah adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan pada korban yang telah meninggal. Penyidik diharuskan untuk mengajukan permintaan tertulis terhadap pihak Kedokteran Forensik untuk dilakukan bedah mayat (otopsi) agar visum dapat dibuat.
Selain pemeriksaan fisik, pemeriksaan kejiwaan atau psikiatri juga mungkin dilakukan pada korban yang masih hidup. Visum ini merupakan hasil pemeriksaan pada korban yang menunjukkan gejala-gejala penyakit jiwa di sidang pengadilan.
Dokter juga dapat mengikuti olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) jika dibutuhkan. Visum et repertum TKP dibuat setelah dokter selesai melaksanakan pemeriksaan di TKP.
Pemeriksaan pada jenazah bukan hanya dilakukan pada jenazah yang belum dikebumikan, tapi penyidikan sering kali mengharuskan dilakukan penggalian makan kembali untuk dilakukan pemeriksaan. Visum et repertum penggalian jenazah dibuat setelah dokter melakukan pemeriksaan yang melibatkan penggalian jenazah.
Pemeriksaan bukan hanya dilakukan pada korban, tapi juga barang bukti terkait lainnya. Jenis visum ini merupakan hasil pemeriksaan dari barang bukti yang dapat berupa darah, air mani, pisau, peluru, atau barang lainnya.
Banyak orang yang tidak mengerti perbedaan visum dan otopsi. Pemeriksaan post-mortem atau dikenal juga dengan otopsi merupakan pemeriksaan yang dilakukan pada mayat setelah kematian. Tujuan pemeriksaan ini umumnya adalah untuk mengetahui penyebab kematian.
Jika melihat pada jenis visum dan pengertian otopsi di atas, dapat dikatakan bahwa otopsi merupakan salah satu prosedur yang dilakukan untuk mendapatkan hasil visum, yaitu visum jenazah atau korban meninggal.
Bentuk visum et repertum harus sesuai dengan formatnya. Berikut adalah ketentuan umum tentang susunan visum;