IDI Tidak Mau Melakukan Hukuman Kebiri Pada Pelaku Kejahatan Seksual

Terbit: 17 June 2016 | Diperbarui: 9 June 2022
Ditulis oleh: Redaksi DokterSehat | Ditinjau oleh: Tim Dokter

DokterSehat.Com – Seiring dengan tingginya kasus kekerasan seksual di berbagai daerah, pemerintah pun mengeluarkan sebuah peraturan yang cukup kontroversial dimana para pelaku kejahatan seksual, khususnya yang memakan korban anak-anak atau yang kerap disebut sebagai paedofil, akan dihukum dengan hukuman kebiri kimia. Pro dan kontra pun langsung merebak di kalangan masyarakat mengenai apakah hukuman ini pantas diterapkan pada pelaku kejahatan seksual atau tidak. Di satu sisi, ada pihak yang mendukung peraturan ini demi menurunkan tingkat kejahatan seksual yang sudah semakin meresahkan. Di sisi lain, ada yang menganggap peraturan ini tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

IDI atau Ikatan Dokter Indonesia sendiri dikabarkan telah mengadakan pertemuan dan memutuskan untuk menolak peraturan ini. Dalam konferensi persnya, perwakilan dari IDI menolak untuk menjadikan para dokter sebagai eksekutor hukuman kebiri kimia bagi kejahatan seksual. Menurut mereka, sudah menjadi sumpah dokter dan juga kode etik kedokteran bahwa tugas dokter adalah membuat pasiennya sehat kembali atau memperbaiki kondisi kesehatan pasien. Dengan menjadi eksekutor, sumpah dokter pun akan gugur karena mengkebiri seseorang sama saja dengan merusak kondisi kesehatan seseorang.

Nila F Moeloek, Menteri Kesehatan Republik Indonesia sudah meminta dokter untuk tidak takut melakukan hal ini karena dilindungi oleh undang-undang. Namun, pihak IDI sudah berkeputusan bulat bahwa hal ini sangatlah bertentangan dengan profesi mereka dan tidak bisa diterima.

Melihat adanya penolakan ini, Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo pun angkat bicara. Menurut beliau, jika IDI menolak peraturan ini, maka pemerintah pun tidak akan lagi bekerjasama dengan IDI untuk menerapkan hukuman kebiri. Pemerintah hanya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan karena Perppu  no 1 tahun 2016 yang mengubah UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak berkata jika penyuntikan bisa dilakukan oleh tenaga medis, tidak selalu dokter sehingga asalkan prosedurnya sudah benar, maka hukuman kebiri kimia pun bisa dilakukan.

DokterSehat | © 2024 PT Media Kesehatan Indonesia. Hak Cipta Dilindungi