Edabu BPJS Kesehatan Mobile adalah aplikasi terbaru yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan. Aplikasi ini digunakan untuk memudahkan Badan Usaha dalam mengurus BPJS Kesehatan karyawan. Ketahui manfaat, fitur, dan cara menggunakan aplikasinya.
Edabu BPJS Kesehatan adalah aplikasi terbaru untuk memudahkan badan usaha atau perusahaan dalam mengurus BPJS. Termasuk semua aktivitas dan urusan administrasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau BPJS Kesehatan para pegawai. Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha ini dirancang oleh BPJS Kesehatan dengan sistem yang lebih mudah, cepat, dan praktis.
Dalam aplikasi Edabu BPJS Anda memiliki master file untuk mengatur semua administrasi BPJS sendiri. Administrasi tersebut termasuk data peserta, perubahan data, pengaturan fasilitas kesehatan, dan laporan tagihan setiap pegawai dengan persetujuan sistem.
Jadi, Anda dapat melakukan perubahan data, pendaftaran BPJS pegawai, atau kebutuhan terkait BPJS secara massal dan cepat. Aplikasi ini tentu akan memudahkan HRD dalam mengatur BPJS kesehatan pegawai tanpa harus antre di kantor BPJS Kesehatan setempat.
Manfaat Edabu BPJS adalah untuk memudahkan badan usaha dalam mengatur semua kebutuhan dan urusan terkait BPJS Kesehatan para pegawai. Terutama bila perusahaan tersebut memiliki banyak pegawai di berbagai cabang perusahaan.
Person in Charge (PIC) atau HRD tidak perlu repot-repot lagi mengurus administrasi pegawai langsung ke kantor BPJS. Aplikasi ini juga didesain dengan tampilan yang nyaman serta fitur lebih lengkap, praktis, dan mudah diakses di ponsel pintar Anda.
Melalui program BPJS Kesehatan dalam perusahaan, Edabu BPJS juga diharapkan dapat mendukung tujuan pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat. Badan usaha juga dapat berpartisipasi langsung sebagai
Dalam mewujudkan program kesehatan tersebut, aplikasi Elektronik Data Badan Usaha diluncurkan dengan berbagai fitur yang memudahkan, seperti:
Semua kebutuhan administrasi semua peserta BPJS di sebuah perusahaan dapat diakses dan diatur dalam aplikasi tersebut. PIC atau HRD perusahaan hanya harus login dengan username dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
Kemajuan teknologi juga membantu program kesehatan yang digalakkan oleh pemerintah dengan peluncuran aplikasi Elektronik Data Badan Usaha ini. Cara menggunakannya pun sangat mudah dan dapat diakses di mana saja.
Berikut ini cara menggunakan aplikasi Elektronik Data Badan Usaha BPJS Kesehatan:
Anda dapat mengakses situs BPJS Kesehatan atau mengunduh aplikasi EDABU yang ada di Android Market ponsel pintar Anda. Bila mau, Anda juga dapat melakukan pendaftaran perusahaan Anda di kantor cabang BPJS setempat.
Aplikasi ini hanya dapat diakses oleh 2 user, yaitu User Super Admin dan User Admin. User Super Admin digunakan oleh PIC utama kantor pusat perusahaan. Sementara User Amin digunakan oleh PIC di kantor cabang perusahaan tersebut.
Setelah mendaftar, Anda akan dikirimi informasi login melalui email yang didaftarkan. Informasi tersebut mencakup link aplikasi, username, dan password. Bila sebelumnya perusahaan Anda sudah terdaftar, maka Anda dapat login pada aplikasi Edabu versi 4.2 terbaru.
Anda hanya tinggal mengisi data peserta dan anggota keluarga yang terdaftar. PIC dapat mengubah dan memperbarui semua data yang dibutuhkan. Proses ini akan jadi lebih cepat, realtime, dan approval juga dilakukan oleh PIC sendiri.
PIC dapat menambah anggota peserta dengan cara klik “Data Peserta” lalu mengisi data NIK peserta. Lalu, pilih “Fasilitas Kesehatan” untuk mengatur faskes sesuai dengan domisili peserta.
Semua proses dilakukan sendiri oleh PIC sehingga data yang dimasukan harus akurat. PIC hanya tinggal klik approval dan status aktivasi data berhasil.
Pada menu aplikasi, Anda akan menemukan menu home, peserta, laporan, dan referensi. Anda dapat melakukan monitoring atau perubahan data dalam fitur tersebut. Selanjutnya, Anda dapat membaca instruksi cara menggunakan semua fitur dalam aplikasi tersebut.
Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004. Jadi, semua badan usaha atau perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan pegawainya dalam keanggotaan BPJS.
BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan dari pemerintah dengan tujuan perlindungan kesehatan untuk setiap peserta dari biaya pengobatan yang mahal. Selain itu, setiap peserta juga dapat membantu peserta lain yang sakit. Itulah pembahasan lengkap tentang cara menggunakan Edabu BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat.