Cara mendapatkan vaksin COVID-19 penting untuk diketahui agar tubuh memiliki kekebalan sekaligus mengurangi sakit berat jika terpapar virus Corona. Selama belum ada obat yang definitif untuk mengatasi COVID-19, maka vaksin COVID-19 yang aman dan efektif serta menerapkan perilaku 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak) adalah upaya perlindungan yang bisa Anda lakukan agar terhindar dari virus ini.
Pada tahap awal, vaksin COVID akan diberikan pada seluruh tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang menjalankan pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, vaksin akan diberikan kepada petugas pelayanan publik yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Cara mendapatkan vaksin COVID selain sasaran target adalah melalui aplikasi PeduliLindungi/situs pedulilindungi.id, melakukan panggilan ke *119#, atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.
Selain melalui aplikasi, pendaftaran juga bisa dilakukan di situs Kementerian Kesehatan. Cara mendapatkan vaksin COVID untuk lansia dilakukan dengan mendaftar melalui:
Jawa-Bali
Sumatera
Sulawesi
Kalimantan
Maluku-Papua
NTT
Baca Juga: 10 Syarat Penerima Vaksin COVID-19 yang Harus Dipenuhi
Perlu Anda ketahui, pelaksanaan vaksinasi berlangsung dalam 4 tahapan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan waktu kedatangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/202. Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan sebagai berikut:
Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi tahap ini adalah:
Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, meliputi:
Pada dasarnya, vaksin hanya boleh diberikan pada mereka yang sehat. Beberapa kriteria yang harus diperhatikan sebelum mendapatkan vaksin adalah:
Setelah mendapatkan penjelasan mengenai cara mendapatkan vaksin COVID, hal penting yang juga harus Anda ketahui adalah kemungkinan efek samping setelah divaksin.
Secara umum, efek samping vaksin COVID-19 yang timbul dapat beragam, pada umumnya ringan, bersifat sementara, dan tidak selalu ada. Meski begitu, hal tersebut tergantung pada kondisi tubuh pasien.
Efek samping ringan seperti demam, nyeri otot, atau ruam pada bekas suntikan adalah hal yang wajar namun tetap perlu dimonitor.
Melalui tahapan pengembangan dan pengujian vaksin yang lengkap, efek samping yang berat dapat terlebih dahulu terdeteksi sehingga dapat dievaluasi lebih lanjut. Manfaat vaksin jauh lebih besar dibandingkan risiko sakit karena terinfeksi bila tidak divaksin.
Apabila nanti terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi, sudah ada Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI maupun komite di setiap daerah untuk memantau dan menanggulangi KIPI.
Kejadian medik ini dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.
KIPI diklasifikasikan serius apabila kejadian medik akibat setiap dosis vaksinasi yang diberikan menimbulkan kematian, kebutuhan untuk rawat inap, dan gejala sisa yang menetap serta mengancam jiwa. Klasifikasi serius KIPI tidak berhubungan dengan tingkat keparahan (berat atau ringan) dari reaksi KIPI yang terjadi.
Pada akhirnya, vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 ini masih termasuk vaksin baru sehingga untuk menilai keamanannya perlu dilakukan surveilans pasif Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan surveilans aktif Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK).
Seperti penjelasan sebelumnya, vaksin tidak 100% membuat tubuh kebal dari virus Corona. Namun, vaksin bisa mengurangi dampak yang ditimbulkan jika Anda tertular. Meskipun Anda sudah divaksin, beberapa pakar tetap menganjurkan untuk melakukan 3 M.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia adalah:
Jenis-jenis vaksin tersebut merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap 3 atau telah selesai uji klinik tahap 3. Penggunaan vaksin tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari BPOM.