Selama pandemi COVID-19, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan, termasuk ketika melakukan kunjungan ke rumah sakit untuk berobat atau kontrol. Lalu, apakah hal tersebut juga berlaku pada ibu yang akan melahirkan di fasilitas kesehatan? Apakah melahirkan saat pandemi COVID-19 tergolong aman?
Sistem kekebalan tubuh saat hamil tergolong rentan terhadap penyakit. Oleh karena itu, ibu hamil wajib melindungi diri dari penularan COVID-19 dengan cara:
Pada saat kondisi normal, ibu hamil direkomendasikan untuk melakukan kunjungan ke bidan/dokter kandungan secara berkala. Semakin mendekati hari perkiraan lahir maka akan semakin sering jadwal kunjungan yang ditetapkan.
Pemeriksaan kehamilan rutin bertujuan untuk memantau perkembangan kesehatan janin dan ibu. Oleh karena itu, selama masa pandemi COVID-19, ibu hamil tetap diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan, namun frekuensinya tidak sesering pada kondisi normal.
Usahakan ibu hamil tidak bepergian dan tetap di rumah, kecuali untuk urusan yang tidak dapat ditinggalkan atau terjadi kegawatan terkait kehamilan.
Menjelang hari persalinan, jangan lupa untuk menyiapkan peralatan ibu dan bayi serta dokumen yang dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi persalinan. Simpan ke dalam satu tas yang mudah dibawa, sehingga ketika diperlukan dalam keadaan darurat akan mudah untuk dijangkau.
Ibu dan keluarga juga harus merencanakan sedari awal fasilitas kesehatan yang dipilih untuk tempat bersalin, sesuaikan dengan kondisi kehamilan ibu dan preferensi ibu serta keluarga. Demi tatalaksana COVID-19 yang tepat dalam proses persalinan, pihak fasilitas kesehatan biasanya akan meminta ibu hamil untuk menjalani rapid test atau PCR untuk menentukan status ibu hamil.
Ibu hamil juga tidak boleh stres karena dapat menurunkan sistem imun tubuh. Oleh karena itu, dukungan dari suami dan keluarga tentu sangat diperlukan oleh ibu hamil terutama menjelang persalinan.
Dilansir dari pedoman yang diterbitkan oleh Kemenkes RI, berikut ini adalah prinsip umum pencegahan COVID-19 pada ibu bersalin:
Sesuai dengan poin yang tertera di atas, ibu hamil disarankan untuk melakukan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan. Lalu, fasilitas kesehatan mana yang dipilih? Puskesmas, klinik bersalin, RSIA atau RS umum?
Berdasarkan rekomendasi yang dirilis Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, pemilihan fasilitas kesehatan didasarkan pada kondisi ibu hamil (berisiko/tidak) dan status COVID-19 ibu hamil itu sendiri.
Apabila kehamilan berisiko tinggi atau status COVID-19 suspek/probable/konfirmasi, maka disarankan untuk memilih RS rujukan sebagai tempat bersalin. Rumah sakit yang dituju pun harus disesuaikan dengan fasilitas yang tersedia, seperti ketersediaan ruang isolasi bersalin, APD memadai, tim tenaga kesehatan, dll.
Apabila kehamilan ibu tidak berisiko tinggi dan status COVID-19 negatif, maka proses persalinan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebagai catatan, perlu juga untuk mempersiapkan daftar RS rujukan apabila saat proses melahirkan ibu butuh untuk dirujuk.
Dalam rekomendasi penanganan COVID-19 yang disusun oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), disebutkan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan bagi tenaga kesehatan untuk memandu proses persalinan ibu hamil dengan COVID-19:
Informasi kesehatan ini disponsori: